Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas: a. MENETAPKAN dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan barang dan/atau jasa, pendidikan, industri, Pariwisata dan ekonomi kreatif, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan; b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan; e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian pangan berkelanjutan; f. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk, embung, dan jaringan irigasi; g. mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan; h. mengembangkan kegiatan industri yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan i. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air.
Your Correction