Correct Article 13
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan barang dan/atau jasa, pendidikan, industri, Pariwisata dan ekonomi kreatif, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan;
e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
f. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk, embung, dan jaringan irigasi;
g. mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. mengembangkan kegiatan industri yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
i. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air.
Your Correction
