Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa: a. pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk perkotaan inti dan perkotaan di sekitarnya sesuai fungsi dan perannya; b. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan; c. pengembangan ekonomi berskala nasional dan internasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; d. pengembangan dan peningkatan sistem: 1. prasarana transportasi, energi, telekomunikasi dan sumber daya air; 2. prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu, untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya Kelautan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebutuhan Masyarakat, meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta keterkaitan antarpusat pertumbuhan kelautan; e. penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; f. penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan mempertimbangkan kearifan lokal; g. pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Kelautan yang berkelanjutan berbasis adaptasi dan mitigasi; dan h. peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat.
Your Correction