Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (2) Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan Perkotaan Inti; b. kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Your Correction