Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan dan MENETAPKAN pusat-pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil perikanan, dan penggaraman; c. menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir; d. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan e. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarpusat pertumbuhan kelautan.
Your Correction