Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. mendorong pengembangan sentra kawasan ekonomi baru dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya Kelautan, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif; b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; c. meningkatkan dan memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; d. mengembangkan distribusi sektor industri baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan e. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah pesisir dan perairan untuk kegiatan transportasi, industri, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan perikanan secara terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas masyarakat terutama nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil.
Your Correction