Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung; b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung; c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung; d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS; f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction