Correct Article 12
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi
dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung;
c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Your Correction
