Correct Article 19
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
b. Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
c. Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pertahanan dan keamanan negara;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
3. pusat kegiatan perikanan; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
d. Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan pertanian; dan
3. pusat kegiatan industri.
e. Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan industri;
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
7. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
g. Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
h. Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri;
2. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
3. pusat kegiatan pertanian.
i. Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan pertanian;
4. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional; dan
5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan perikanan; dan
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
l. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
4. pusat kegiatan kesehatan; dan
5. pusat pelayanan pendidikan tinggi.
m. Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
n. Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
Your Correction
