Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; 4. pusat kegiatan pertanian; 5. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. b. Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten Kendal, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; dan 4. pusat kegiatan pertanian. c. Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas: 1. pusat pertahanan dan keamanan negara; 2. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; 3. pusat kegiatan perikanan; dan 4. pusat kegiatan pertanian. d. Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; 2. pusat kegiatan pertanian; dan 3. pusat kegiatan industri. e. Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan 2. pusat kegiatan pertanian. f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa; 3. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan usaha pergaraman; 4. pusat kegiatan pertanian; 5. pusat kegiatan industri; 6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan 7. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. g. Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak, terdiri atas: 1. pusat kegiatan industri; dan 2. pusat kegiatan pertanian. h. Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas: 1. pusat kegiatan industri; 2. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berupa sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan 3. pusat kegiatan pertanian. i. Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten Semarang, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat kegiatan pertanian; 4. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional; dan 5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif. j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 4. pusat kegiatan pertanian; 5. pusat kegiatan perikanan; dan 6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif. k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; 2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat kegiatan pertanian; dan 5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif. l. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 2. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 3. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; 4. pusat kegiatan kesehatan; dan 5. pusat pelayanan pendidikan tinggi. m. Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten Grobogan, terdiri atas: 1. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; 2. pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat kegiatan pertanian; dan 5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. n. Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas: 1. pusat kegiatan industri; dan 2. pusat kegiatan pertanian.
Your Correction