Correct Article 20
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
b. sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kecamatan Bonang pada Kabupaten Demak.
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada Kabupaten Demak.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang.
Your Correction
