Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan b. pusat industri kelautan. (2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan b. sentra kegiatan usaha pergaraman. (3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim. (4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kecamatan Bonang pada Kabupaten Demak. (5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada Kabupaten Demak. (6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang.
Your Correction