Correct Article 26
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Current Text
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di:
1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
2. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo (perbatasan Kedungsepur);
3. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak;
4. Jalan Bebas Hambatan Yogyakarta-Bawen;
5. Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan
6. Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour (Semarang-Kendal).
b. Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan Seksi C.
Your Correction
