Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: a. Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di: 1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur); 2. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo (perbatasan Kedungsepur); 3. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak; 4. Jalan Bebas Hambatan Yogyakarta-Bawen; 5. Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan 6. Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour (Semarang-Kendal). b. Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan Seksi C.
Your Correction