Article 1
(1) Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Kepala Unit Kerja PRESIDEN yang selanjutnya disebut Kepala adalah pemimpin unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.
(3) Tenaga Profesional adalah tenaga ahli yang dipilih berdasarkan kriteria.