Correct Article 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
a. Pengarah terdiri atas unsur:
1. tokoh kenegaraan;
2. tokoh agama dan masyarakat; dan
3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
b. Pelaksana terdiri atas:
1. Kepala;
2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
3. Deputi Bidang Advokasi; dan
4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Your Correction
