Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction