Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Your Correction