Correct Article 2
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk UKP-PIP.
(2) UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
