Correct Article 39
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaksana melakukan koordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk kegiatan pembinaan
ideologi pancasila.
Your Correction
