Correct Article 17
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
