Correct Article 22
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional seorang calon harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);
c. memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP; dan
d. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Your Correction
