Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila. (2) Kepala Unit Kerja PRESIDEN yang selanjutnya disebut Kepala adalah pemimpin unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP. (3) Tenaga Profesional adalah tenaga ahli yang dipilih berdasarkan kriteria.
Your Correction