Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Your Correction