Correct Article 30
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UKP-PIP, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
