Correct Article 35
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
