Correct Article 37
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
Pengarah menyelenggarakan rapat dengan Pelaksana paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
