Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengarah menyelenggarakan rapat dengan Pelaksana paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction