Correct Article 23
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction
