Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi: a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; c. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; d. penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan pemahaman ideologi Pancasila; e. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan praktek penyelenggaraan negara; f. pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan g. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Your Correction