Correct Article 19
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
d. penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan pemahaman ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan praktek penyelenggaraan negara;
f. pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
g. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Your Correction
