Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
7. Paru-paru Dunia adalah kawasan bervegetasi hutan tropis basah dalam satu hamparan luas yang memiliki fungsi sebagai penyerap karbondioksida, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim global.
8. Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) adalah sebagian dari kawasan paru-paru dunia yang terletak di bagian wilayah Pulau Kalimantan yang telah disepakati bersama antara INDONESIA, Malaysia, dan Brunei Darussalam, untuk dikelola berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
9. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
10. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
12. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
13. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
14. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
15. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
16. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
17. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
18. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
20. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
21. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
22. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
23. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Kalimantan.
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Kalimantan.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Kalimantan;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Kalimantan;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Kalimantan;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Kalimantan; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Kalimantan.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
7. Paru-paru Dunia adalah kawasan bervegetasi hutan tropis basah dalam satu hamparan luas yang memiliki fungsi sebagai penyerap karbondioksida, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim global.
8. Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) adalah sebagian dari kawasan paru-paru dunia yang terletak di bagian wilayah Pulau Kalimantan yang telah disepakati bersama antara INDONESIA, Malaysia, dan Brunei Darussalam, untuk dikelola berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
9. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
10. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
12. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
13. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
14. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
15. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
16. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
17. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
18. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
20. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
21. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
22. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
23. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Kalimantan.
BAB Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Kalimantan.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Kalimantan;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Kalimantan;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Kalimantan;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Kalimantan; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Kalimantan.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU KALIMANTAN
Penataan ruang Pulau Kalimantan bertujuan untuk mewujudkan:
a. kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia;
b. kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
c. pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan;
d. pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan;
e. kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup;
f. pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air;
g. kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan;
h. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
i. swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.
Article 6
Article 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
b. pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB);
b. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); dan
c. mendorong pengembangan pembangkit listrik pada mulut tambang di kawasan pertambangan batubara.
(3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Kalimantan; dan
b. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Article 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi; dan
b. pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan pertambangan yang mengganggu kawasan berfungsi lindung;
b. mengembangkan sentra-sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang pada kawasan peruntukan pertambangan untuk memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem.
Article 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet serta kawasan peruntukan hutan; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet yang mengganggu kawasan berfungsi lindung.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan lanjut kelapa sawit, karet, dan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan/atau hasil hutan.
Article 10
Article 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air (waterfront city); dan
b. pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi bencana banjir.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air (waterfront city) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan ekonomi di kawasan perkotaan yang berdekatan/menghadap badan air;
b. mengendalikan perkembangan kawasan terbangun yang mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan sungai; dan
c. mengembangkan jaringan transportasi sungai yang didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai.
(3) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan drainase yang terintegrasi dengan sungai; dan
b. menata kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir.
Article 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pengembangan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya; dan
b. pengembangan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pemanfaatan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan ekowisata pada zona pemanfaatan di kawasan konservasi dengan prinsip-prinsip berkelanjutan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan ekowisata dan obyek wisata lainnya dan antara kawasan ekowisata dan kawasan perkotaan nasional.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melestarikan kawasan permukiman berbasis budaya Kalimantan;
dan
b. mengembangkan sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan wisata budaya dan kawasan perkotaan nasional.
Article 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah.
(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api secara terpadu untuk menghubungkan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan dengan sentra produksi komoditas unggulan dan pelabuhan dan/atau bandar udara;
b. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan, transportasi sungai dan penyeberangan;
c. mengembangkan alur-alur pelayaran untuk menjangkau pusat pertumbuhan dan pusat permukiman di wilayah pedalaman; dan
d. meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai.
Article 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan lahan pertanian; dan
c. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan sentra perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan; dan
c. mengendalikan alih fungsi lahan kawasan peruntukan pertanian sawah menjadi non sawah.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi teknis; dan
b. memelihara dan mengembangkan jaringan irigasi pasang surut.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan sentra perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b. mengembangkan sentra produksi perikanan dengan memperhatikan potensi lestari; dan
c. mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan dan perikanan.
Article 15
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi
kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan ruang Pulau Kalimantan bertujuan untuk mewujudkan:
a. kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia;
b. kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
c. pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan;
d. pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan;
e. kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup;
f. pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air;
g. kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan;
h. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
i. swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.
BAB Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Kalimantan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
b. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi;
c. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; dan
d. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung.
(2) Strategi untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi luasan kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
b. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik di kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung; dan
c. mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan dengan meningkatkan fungsi ekologis di kawasan hutan produksi.
(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya yang berfungsi sebagai koridor ekosistem;
c. membatasi perkembangan kawasan permukiman pada wilayah yang berfungsi sebagai koridor ekosistem; dan
d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan sebagai pendukung koridor ekosistem.
(4) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mempertahankan luasan dan meningkatkan fungsi kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau; dan
c. mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan.
(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mempertahankan permukiman masyarakat adat dan menyediakan akses bagi masyarakat adat yang tidak mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan
b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu wilayah sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi.
Article 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
b. pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB);
b. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); dan
c. mendorong pengembangan pembangkit listrik pada mulut tambang di kawasan pertambangan batubara.
(3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Kalimantan; dan
b. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Article 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi; dan
b. pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan pertambangan yang mengganggu kawasan berfungsi lindung;
b. mengembangkan sentra-sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang pada kawasan peruntukan pertambangan untuk memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem.
Article 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet serta kawasan peruntukan hutan; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit dan karet yang mengganggu kawasan berfungsi lindung.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan lanjut kelapa sawit, karet, dan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan/atau hasil hutan.
Article 10
Article 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air (waterfront city); dan
b. pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi bencana banjir.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air (waterfront city) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan ekonomi di kawasan perkotaan yang berdekatan/menghadap badan air;
b. mengendalikan perkembangan kawasan terbangun yang mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan sungai; dan
c. mengembangkan jaringan transportasi sungai yang didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai.
(3) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan drainase yang terintegrasi dengan sungai; dan
b. menata kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir.
Article 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pengembangan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya; dan
b. pengembangan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pemanfaatan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan ekowisata pada zona pemanfaatan di kawasan konservasi dengan prinsip-prinsip berkelanjutan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan ekowisata dan obyek wisata lainnya dan antara kawasan ekowisata dan kawasan perkotaan nasional.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melestarikan kawasan permukiman berbasis budaya Kalimantan;
dan
b. mengembangkan sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan antara kawasan wisata budaya dan kawasan perkotaan nasional.
Article 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah.
(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api secara terpadu untuk menghubungkan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan dengan sentra produksi komoditas unggulan dan pelabuhan dan/atau bandar udara;
b. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan, transportasi sungai dan penyeberangan;
c. mengembangkan alur-alur pelayaran untuk menjangkau pusat pertumbuhan dan pusat permukiman di wilayah pedalaman; dan
d. meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai.
Article 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan lahan pertanian; dan
c. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan sentra perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan; dan
c. mengendalikan alih fungsi lahan kawasan peruntukan pertanian sawah menjadi non sawah.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi teknis; dan
b. memelihara dan mengembangkan jaringan irigasi pasang surut.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan sentra perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b. mengembangkan sentra produksi perikanan dengan memperhatikan potensi lestari; dan
c. mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan dan perikanan.
Article 15
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi
kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG DAN RENCANA POLA RUANG PULAU KALIMANTAN
(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Kalimantan merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Kalimantan yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Kalimantan.
BAB IV
STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU KALIMANTAN
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional; dan
b. kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional; dan
b. kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
BAB Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
b. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan lanjut dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit dan karet yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
c. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
d. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
e. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
f. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW, dan PKSN sebagai pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya;
g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
h. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi pusat kegiatan ekonomi di PKN dan PKW yang berdekatan/menghadap badan air;
i. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi jaringan drainase di PKN dan PKW yang terintegrasi dengan sungai;
j. menata PKN dan PKW yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir; dan
k. mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk kelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan berfungsi lindung.
(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pusat industri hilir pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang dan PKN Tarakan;
dan
b. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di PKW Muara Teweh, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, dan PKW Tanah Grogot.
(3) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan lanjut dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit dan karet yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pusat industri hilir pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet di PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, dan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang;
dan
b. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet di PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Amuntai, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Kotabaru, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, PKW Tanah Grogot, PKW Sendawar, PKW Malinau, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, dan PKSN Long Pahangai.
(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pusat industri hilir pengolahan hasil hutan di PKN Palangkaraya dan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda- Bontang; dan
b. pusat pengolahan hasil hutan di PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, PKW Tanlumbis, dan PKW Sendawar.
(5) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKW Mempawah, PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Amuntai, PKW Martapura, PKW Marabahan, dan PKW Kotabaru.
(6) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKN Tarakan, PKW Mempawah, PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Pangkalan Bun, PKW Kuala Kapuas, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Kotabaru, PKW Tanjung Redeb, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, dan PKW Sangata.
(7) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN sebagai pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. pusat pengembangan ekowisata di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Putussibau, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Kotabaru, PKW Tanjung Redeb, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, PKW Tanah Grogot, PKSN Nanga Badau, PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan PKSN Long Nawang; dan
b. pusat pengembangan wisata budaya di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Mempawah, PKW Putussibau, PKW Sintang, PKW Amuntai, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, dan PKW Sendawar.
(8) Pengembangan dan peningkatan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. pengembangan baru PKSN dilakukan di PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Nanga Badau, PKSN Jasa, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan PKSN Long Nawang;
dan
b. peningkatan fungsi PKSN dilakukan di PKSN Entikong dan PKSN Nunukan.
(9) Pengembangan pusat kegiatan ekonomi di PKN dan PKW yang berdekatan/menghadap badan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong- Samarinda-Bontang, PKW Mempawah, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW Tanjung Selor, dan PKW Tanah Grogot.
(10) Pengembangan jaringan drainase di PKN dan PKW yang terintegrasi dengan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi pengembangan jaringan drainase di:
a. PKN Pontianak yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas;
b. PKN Palangkaraya yang terintegrasi dengan Sungai Kahayan;
c. PKN Banjarmasin yang terintegrasi dengan Sungai Barito;
d. PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda- Bontang yang terintegrasi dengan Sungai Mahakam;
e. PKW Mempawah yang terintegrasi dengan Sungai Mempawah;
f. PKW Sambas yang terintegrasi dengan Sungai Sambas;
g. PKW Ketapang yang terintegrasi dengan Sungai Pawan;
h. PKW Putussibau dan PKW Sanggau yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas;
i. PKW Sintang yang terintegrasi dengan Sungai Melawi;
j. PKW Kuala Kapuas yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas dan Sungai Kahayan;
k. PKW Pangkalan Bun yang terintegrasi dengan Sungai Lamandau;
l. PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Martapura, dan PKW Marabahan yang terintegrasi dengan Sungai Barito;
m. PKW Sampit yang terintegrasi dengan Sungai Mentaya;
n. PKW Tanjung Redeb yang terintegrasi dengan Sungai Berau;
o. PKW Sangata yang terintegrasi dengan Sungai Sangata;
p. PKW Tanjung Selor yang terintegrasi dengan Sungai Kayan; dan
q. PKW Tanah Grogot yang terintegrasi dengan Sungai Mahakam.
(11) Penataan kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Mempawah, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW Tanjung Selor, dan PKW Tanah Grogot.
(12) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk kelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Putussibau, dan PKW Malinau.
(13) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
b. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan lanjut dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit dan karet yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
c. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
d. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
e. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
f. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW, dan PKSN sebagai pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya;
g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
h. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi pusat kegiatan ekonomi di PKN dan PKW yang berdekatan/menghadap badan air;
i. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi jaringan drainase di PKN dan PKW yang terintegrasi dengan sungai;
j. menata PKN dan PKW yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir; dan
k. mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk kelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan berfungsi lindung.
(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pusat industri hilir pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang dan PKN Tarakan;
dan
b. pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di PKW Muara Teweh, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, dan PKW Tanah Grogot.
(3) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan lanjut dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit dan karet yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pusat industri hilir pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet di PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, dan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang;
dan
b. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet di PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Amuntai, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Kotabaru, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, PKW Tanah Grogot, PKW Sendawar, PKW Malinau, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, dan PKSN Long Pahangai.
(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pusat industri hilir pengolahan hasil hutan di PKN Palangkaraya dan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda- Bontang; dan
b. pusat pengolahan hasil hutan di PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, PKW Tanlumbis, dan PKW Sendawar.
(5) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKW Mempawah, PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Amuntai, PKW Martapura, PKW Marabahan, dan PKW Kotabaru.
(6) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKN Tarakan, PKW Mempawah, PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Pangkalan Bun, PKW Kuala Kapuas, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Kotabaru, PKW Tanjung Redeb, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, dan PKW Sangata.
(7) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN sebagai pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. pusat pengembangan ekowisata di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Putussibau, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Kotabaru, PKW Tanjung Redeb, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, PKW Tanah Grogot, PKSN Nanga Badau, PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan PKSN Long Nawang; dan
b. pusat pengembangan wisata budaya di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Mempawah, PKW Putussibau, PKW Sintang, PKW Amuntai, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, dan PKW Sendawar.
(8) Pengembangan dan peningkatan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. pengembangan baru PKSN dilakukan di PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Nanga Badau, PKSN Jasa, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan PKSN Long Nawang;
dan
b. peningkatan fungsi PKSN dilakukan di PKSN Entikong dan PKSN Nunukan.
(9) Pengembangan pusat kegiatan ekonomi di PKN dan PKW yang berdekatan/menghadap badan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong- Samarinda-Bontang, PKW Mempawah, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW Tanjung Selor, dan PKW Tanah Grogot.
(10) Pengembangan jaringan drainase di PKN dan PKW yang terintegrasi dengan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi pengembangan jaringan drainase di:
a. PKN Pontianak yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas;
b. PKN Palangkaraya yang terintegrasi dengan Sungai Kahayan;
c. PKN Banjarmasin yang terintegrasi dengan Sungai Barito;
d. PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda- Bontang yang terintegrasi dengan Sungai Mahakam;
e. PKW Mempawah yang terintegrasi dengan Sungai Mempawah;
f. PKW Sambas yang terintegrasi dengan Sungai Sambas;
g. PKW Ketapang yang terintegrasi dengan Sungai Pawan;
h. PKW Putussibau dan PKW Sanggau yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas;
i. PKW Sintang yang terintegrasi dengan Sungai Melawi;
j. PKW Kuala Kapuas yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas dan Sungai Kahayan;
k. PKW Pangkalan Bun yang terintegrasi dengan Sungai Lamandau;
l. PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Martapura, dan PKW Marabahan yang terintegrasi dengan Sungai Barito;
m. PKW Sampit yang terintegrasi dengan Sungai Mentaya;
n. PKW Tanjung Redeb yang terintegrasi dengan Sungai Berau;
o. PKW Sangata yang terintegrasi dengan Sungai Sangata;
p. PKW Tanjung Selor yang terintegrasi dengan Sungai Kayan; dan
q. PKW Tanah Grogot yang terintegrasi dengan Sungai Mahakam.
(11) Penataan kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Mempawah, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW Tanjung Selor, dan PKW Tanah Grogot.
(12) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk kelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Putussibau, dan PKW Malinau.
(13) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 19
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 20
Article 21
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas unggulan, jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara; dan
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara.
(2) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas unggulan, jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat yang melalui:
1. Palangkaraya-Sampit-Nanga Bulik-Nanga Tayap-Sanggau;
2. Sanggau-Pontianak;
3. Pontianak-Mempawah-Singkawang-Sambas-batas negara;
4. Sambas-Bengkayang-Ngabang-Sanggau-Sintang-Putussibau;
5. Pontianak-Ngabang;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur yang melalui:
1. Batas negara - Simanggaris - Malinau - Tanjung Selor - Tanjung Redeb - Sangkulirang - Sangata - Bontang;
2. Bontang-Samarinda-Balikpapan;
3. Balikpapan-Tanah Grogot-Tanjung-Ampah;
4. Ampah-Muara Teweh;
5. Muara Teweh-Puruk Cahu;
6. Ampah-Bangkuang;
7. Ampah-Buntok-Palangkaraya;
8. Batulicin - Pelaihari - Banjarmasin - Kuala Kapuas - Pulang Pisau - Palangkaraya;
9. Samarinda-Tenggarong-Kotabangun.
(3) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan jalur kereta api antarkota di kawasan perbatasan negara yang menghubungkan:
a. Malinau-Simanggaris-batas negara; dan
b. Sambas-batas negara.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
Article 26
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya agar tidak mengganggu ruang udara untuk sistem operasional penerbangan; dan
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu ruang udara untuk sistem operasional penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara
Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 20
Article 21
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas unggulan, jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara; dan
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara.
(2) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas unggulan, jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat yang melalui:
1. Palangkaraya-Sampit-Nanga Bulik-Nanga Tayap-Sanggau;
2. Sanggau-Pontianak;
3. Pontianak-Mempawah-Singkawang-Sambas-batas negara;
4. Sambas-Bengkayang-Ngabang-Sanggau-Sintang-Putussibau;
5. Pontianak-Ngabang;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur yang melalui:
1. Batas negara - Simanggaris - Malinau - Tanjung Selor - Tanjung Redeb - Sangkulirang - Sangata - Bontang;
2. Bontang-Samarinda-Balikpapan;
3. Balikpapan-Tanah Grogot-Tanjung-Ampah;
4. Ampah-Muara Teweh;
5. Muara Teweh-Puruk Cahu;
6. Ampah-Bangkuang;
7. Ampah-Buntok-Palangkaraya;
8. Batulicin - Pelaihari - Banjarmasin - Kuala Kapuas - Pulang Pisau - Palangkaraya;
9. Samarinda-Tenggarong-Kotabangun.
(3) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan jalur kereta api antarkota di kawasan perbatasan negara yang menghubungkan:
a. Malinau-Simanggaris-batas negara; dan
b. Sambas-batas negara.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
Article 26
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya agar tidak mengganggu ruang udara untuk sistem operasional penerbangan; dan
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu ruang udara untuk sistem operasional penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara
Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).
Article 27
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Kalimantan; dan
b. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan- Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai Timur - Penajam Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah Laut, jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan - Tenggarong - Samarinda - Bontang, PKW Tanah Grogot, dan PKW Kotabaru;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut-Banjar Baru-Banjarmasin - Barito - Kuala Kapuas - Pulang Pisau - Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin Barat - Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKW Kuala Kapuas, PKW Marahaban, PKW Martapura; dan
d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Natuna-Pontianak- Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, dan PKW Kuala Kapuas.
(3) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan- Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai - Penajam Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah Laut, jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi
Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Batulicin;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut - Banjar Baru - Banjarmasin - Barito Kuala - Kapuas - Pulang Pisau - Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin Barat - Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kuala Kapuas, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun, serta Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya; dan
d. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Natuna-Pontianak-Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun, Kawasan Andalan Kuala Kapuas, dan Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya.
Article 29
Article 30
BAB 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
BAB 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB Ketiga
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang
BAB 1
Kawasan Lindung Nasional
BAB 2
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
BAB V
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU KALIMANTAN
BAB VI
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU KALIMANTAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
BAB 1
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang
BAB 2
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
BAB 3
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
BAB 4
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
BAB 5
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
BAB 6
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 7
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Pola Ruang
BAB 8
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Lindung Nasional
BAB 9
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Budi Daya
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
b. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi;
c. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; dan
d. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung.
(2) Strategi untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi luasan kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
b. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik di kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung; dan
c. mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan dengan meningkatkan fungsi ekologis di kawasan hutan produksi.
(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya yang berfungsi sebagai koridor ekosistem;
c. membatasi perkembangan kawasan permukiman pada wilayah yang berfungsi sebagai koridor ekosistem; dan
d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan sebagai pendukung koridor ekosistem.
(4) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mempertahankan luasan dan meningkatkan fungsi kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau; dan
c. mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan.
(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mempertahankan permukiman masyarakat adat dan menyediakan akses bagi masyarakat adat yang tidak mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan
b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu wilayah sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
b. mengembangkan kawasan sentra produksi di kawasan perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang produktif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan; dan
d. mengintegrasikan pengelolaan kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau terluar lainnya di Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
c. mengembangkan prasarana sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
d. mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit; dan
e. mengembangkan PLTB dan PLTS di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
b. mengembangkan kawasan sentra produksi di kawasan perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang produktif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan; dan
d. mengintegrasikan pengelolaan kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau terluar lainnya di Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
c. mengembangkan prasarana sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
d. mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit; dan
e. mengembangkan PLTB dan PLTS di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Kalimantan;
b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keberadaan kawasan berfungsi lindung;
c. mengembangkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan;
d. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani PKN sebagai pusat pertumbuhan utama; dan
e. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta transportasi sungai dan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah.
(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Trans Kalimantan, yang menghubungkan:
1. Sei Pinyuh - Pontianak - Tayan - Nanga Tayap - Kudangan - Penopa - Nanga Bulik - Pangkalan Bun - Sampit - Kotabesi - Kasongan - Palangkaraya - Pulang Pisau - Kuala Kapuas - Banjarmasin - Liang Anggang;
2. Kuaro-Kademan-Penajam-Balikpapan-Loa Janan-Samarinda;
b. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Trans Kalimantan, yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam - Sambas - Pemangkat - Singkawang - Sei Duri - Mempawah - Sei Pinyuh;
2. Liang Anggang - Pelaihari - Pagatan - Batulicin - Batuaji - Tanah Grogot - Kuaro;
3. Samarinda - Bontang - Sangata - Simpang Perdau - Muara Wahau - Labanan - Tanjung Redeb - Tanjung Selor - Malinau - Mensalong - Simanggaris;
c. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang menghubungkan Tanah Hitam- Temajuk;
d. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan Sei Pinyuh-Sosok- Tanjung;
e. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanjung-Sanggau-Sekadau-Tebelian-Nanga Pinoh;
2. Tumbang Samba - Rabambang - Tumbang Jutuh - Kuala Kurun - Puruk Cahu - Muara Laung - Muara Teweh - Damai - Simpang Blusuh - Resak - Kotabangun - Tenggarong - Loa Janan - Samarinda;
f. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Pinoh- Tumbang Nanga-Tumbang Senamang-Tumbang Samba;
g. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Badau-Putussibau;
h. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Temajuk-Aruk-Jagoibabang-Entikong-Jasa-Nanga Badau;
2. Putussibau-Long Pahangai-Long Nawang-Malinau-Long Midang;
i. jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanjung-Balai Karangan-Entikong;
2. Tayan-Sosok;
3. Liang Anggang - Martapura - Rantau - Kandangan - Pantai Hambawang - Barabai - Paringin - Tanjung - Muara Koman - Batu Sopang-Kuaro;
j. jaringan jalan kolektor primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam-Galing;
2. Tebelian-Sintang-Putussibau;
3. Ketapang-Nanga Tayap;
4. Rabambang-Tumbang Taleken-Takaras-Simpang Sungai Asem;
5. Muara Teweh-Ampah-Tamiang Layang-Kelua;
6. Barabai-Mabuun;
7. Simpang Serapat-Benua Anyar;
8. Simpang Perdau-Maloi;
9. Simpang Damai-Sendawar-Long Bangun-Long Pahangai;
10. Anjungan-Bengkayang-Sanggauledo;
k. jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Mensalong-Tanlumbis;
2. Palangkaraya-Bukitliti-Buntok-Ampah;
3. Galing-Aruk;
4. Sampit-Bagendang-Ujung Pandaran.
(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keberadaan kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan Temajuk - Aruk - Jagoibabang - Entikong - Jasa - Nanga Badau - Putussibau - Long Pahangai - Long Nawang - Malinau - Long Midang.
(4) Pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
a. PKN Pontianak dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) dan Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya);
b. PKN Palangkaraya dengan Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya);
c. PKN Banjarmasin dengan Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin) dan Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin);
d. PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda- Bontang dengan Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), serta Bandar Udara Bontang (Kota Bontang);
e. PKN Tarakan dengan Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) dan Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan);
f. PKW Ketapang dengan Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang) dan Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang);
g. PKW Pangkalan Bun dengan Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat) dan Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat);
h. PKW Kotabaru dengan Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu) dan Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru);
i. PKW Tanjung Redeb dengan Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau) dan Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau);
j. PKW Sangata dengan Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur);
k. PKW Nunukan dengan Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan) dan Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan);
dan
l. PKW Tanah Grogot dengan Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser).
(5) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani PKN sebagai pusat pertumbuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang menghubungkan:
a. Banjarmasin-Liang Anggang;
b. Simpang Penajam-Balikpapan;
c. Balikpapan-Samarinda;
d. Samarinda-Tenggarong;
e. Sei Pinyuh-Pontianak;
f. Pontianak-Tayan;
g. Liang Anggang-Pelaihari;
h. Singkawang-Mempawah;
i. Mempawah-Sei Pinyuh;
j. Kuala Kapuas-Banjarmasin;
k. Marabahan-Banjarmasin;
l. Liang Anggang-Martapura;
m. Pelaihari-Pagatan;
n. Pagatan-Batulicin;
o. Batulicin-Tanah Grogot (Kuaro);
p. Tanah Grogot-Penajam;
q. Samarinda-Bontang; dan
r. Bontang-Sangata.
(6) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta transportasi sungai dan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
b. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Balikpapan (Kota
Balikpapan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), dan Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan);
c. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) dan Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu);
d. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) dan Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda);
e. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang);
f. Jaringan Jalan Lintas Utara yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai Kapuas, dan Sungai Kayan;
g. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Mempawah, Sungai Landak, Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, Sungai Sebangau, Sungai Barito, dan Sungai Mahakam;
h. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai Kapuas, Sungai Barito, Sungai Mahakam, Sungai Kapuas, Sungai Mentaya, Sungai Lamandau, Sungai Kelay, Sungai Kandilo, Sungai Kahayan, Sungai Sembakung, Sungai Sebuku, Sungai Sesayap, Sungai Kayan, Sungai Sebangau, Sungai Katingan, Sungai Arut, Sungai Pawan, dan Sungai Melawi; dan
i. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan penyeberangan sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk.
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani PKN, PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai;
b. mengembangkan jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya;
c. mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan lainnya;
d. meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai; dan
e. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan dengan provinsi di luar Pulau Kalimantan, dan antarnegara.
(2) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani PKN, PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. jaringan transportasi Sungai Kapuas yang menghubungkan PKW Putussibau, PKW Sintang, dan PKW Sanggau, dengan PKN Pontianak;
b. jaringan transportasi Sungai Barito yang menghubungkan PKW Muara Teweh dan PKW Buntok, dengan PKN Banjarmasin;
c. jaringan transportasi Sungai Kapuas yang melayani PKW Kuala Kapuas;
d. jaringan transportasi Sungai Mahakam yang menghubungkan PKW Sendawar dengan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang;
e. jaringan transportasi Sungai Nagara yang menghubungkan PKW Amuntai dengan PKN Banjarmasin;
f. jaringan transportasi Sungai Mentaya yang menghubungkan PKW Sampit dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Mentaya;
g. jaringan transportasi Sungai Lamandau yang menghubungkan PKW Pangkalan Bun dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Lamandau;
h. jaringan transportasi Sungai Kelay yang menghubungkan PKW Tanjung Redeb dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kelay;
i. jaringan transportasi Sungai Kandilo yang menghubungkan PKW Tanah Grogot dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kandilo;
i. jaringan transportasi Sungai Sembakung yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sembakung;
j. jaringan transportasi Sungai Sebuku yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sebuku;
k. jaringan transportasi Sungai Sesayap yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sesayap;
l. jaringan transportasi Sungai Kayan yang menghubungkan PKW Tanjung Selor dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kayan;
m. jaringan transportasi Sungai Sambas yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sambas;
n. jaringan transportasi Sungai Kahayan yang menghubungkan PKN Palangkaraya dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kahayan;
o. jaringan transportasi Sungai Sebangau yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sebangau;
p. jaringan transportasi Sungai Katingan yang menghubungkan pusat-pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Katingan;
q. jaringan transportasi Sungai Arut yang menghubungkan pusat- pusat pemukiman di bagian hulu dengan dengan bagian hilir Sungai Arut;
r. jaringan transportasi Sungai Pawan yang menghubungkan pusat- pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Pawan; dan
s. jaringan transportasi Sungai Melawi yang menghubungkan pusat- pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Melawi.
(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat.
(4) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada jaringan transportasi Sungai Kapuas, Sungai Mahakam, Sungai Kahayan, Sungai Barito, Sungai Jelai, Sungai Pawan, Sungai Lamandau, Sungai Mentaya, Sungai Kayan, Sungai Sembakung, Sungai Sesayap, dan Sungai Kelay.
(5) Peningkatan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Terusan Kelampan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan;
b. Terusan Serapat yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito;
c. Terusan Hantipan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito;
d. Terusan Raya yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan;
e. Terusan Tamban yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito; dan
f. Terusan Basarang yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan.
(6) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan dengan provinsi di luar Pulau Kalimantan, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar yang menghubungkan:
1. Nunukan-Pulau Sebatik;
2. Tanjung Redeb-Pulau Maratua;
3. Tanjung Redeb-Pulau Sambit;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
1. Balikpapan-Mamuju (Pulau Sulawesi);
2. Sampit-Semarang (Pulau Jawa);
3. Batulicin-Garongkong (Pulau Sulawesi);
4. Bahaur-Lamongan (Pulau Jawa);
5. Kumai-Kendal (Pulau Jawa);
6. Pontianak-Batam (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk utara;
7. Nunukan-Tarakan-Toli-Toli (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk utara;
8. Ketapang-Manggar (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
9. Batulicin-Barru (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
10. Balikpapan-Taipa (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
11. Pontianak-Tanjung Pandan (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
12. Banjarmasin-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
13. Pontianak-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
14. Banjarmasin-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
15. Balikpapan-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
c. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan Nunukan-Tawau (Malaysia).
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju pasar nasional dan internasional;
b. mengembangkan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II;
c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju pasar nasional dan internasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Pontianak dan PKW Mempawah sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Laut Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, PKW Sambas dan PKW Singkawang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Singkawang dan Sekitarnya, PKW Putussibau sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kapuas Hulu dan Sekitarnya, PKW Sanggau dan PKW Sintang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sanggau;
b. Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Banjarmasin, PKW Marabahan, dan PKW Martapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, PKW Amuntai sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kandangan dan Sekitarnya, PKN Palangkaraya dan PKW Kuala Kapuas sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kuala Kapuas;
c. Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bontang-Samarinda-Tenggarong-Balikpapan- Penajam dan Sekitarnya (Bonsamtebajam) dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya, dan PKW Buntok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Buntok;
d. Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Tarakan, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tarakan-Tanjung Salas-Nunukan-Pulau Bunyu-Malinau (Tatapanbuma) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
e. Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Ketapang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ketapang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Ketapang dan Sekitarnya;
f. Pelabuhan Kumai, termasuk Terminal Bumiharjo (Kabupaten Kotawaringin Barat), sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Pangkalan Bun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun dan Kawasan Andalan Laut Kuala Pembuang;
g. Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Kotabaru sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Batulicin dan Kawasan Andalan Laut Pulau Laut;
h. Pelabuhan Sampit, termasuk Terminal Bagendang (Kabupaten Kotawaringin Timur), sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sampit sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun;
i. Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW/PKSN Nunukan, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
j. Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sangkulirang-Sangata-Muara Wahau (Sasamawa), Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
k. Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
l. Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Redeb sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tanjung Redeb dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
m. Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanah Grogot sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya, PKW Buntok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Buntok, dan PKW Amuntai sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kandangan;
n. Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
o. Pelabuhan Tanjung Santan, termasuk Terminal Lhok Tuan dan Terminal Tanjung Laut (Kota Bontang) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; dan
p. Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya.
(2) Pengembangan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).
(3) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur; dan
c. jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan penyeberangan sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk.
(4) Pemanfaatan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).
(5) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Selat Karimata dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II yang melintasi Selat Makassar.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Suaka Alam Laut Sambas (Kabupaten Sambas) dan Suaka Alam Laut Pulau Sebatik (Kabupaten Nunukan);
b. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata (Kabupaten Ketapang); dan
c. Taman Wisata Alam Laut Bengkayang (Kabupaten Bengkayang), Taman Wisata Alam Laut Berau (Kabupaten Berau), dan Taman Wisata Alam Laut Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan (Kabupaten Kotabaru).
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
b. mengembangkan bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan industri;
c. mengembangkan bandar udara yang mendukung pelayanan angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan terisolasi; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
b. Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
c. Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
d. Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
e. Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
f. Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan
dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
g. Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
h. Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
i. Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
j. Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan;
k. Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan;
l. Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan lokal;
m. Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
n. Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan lokal; dan
o. Bandar Udara Bontang (Kota Bontang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur.
(3) Pengembangan bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan).
(4) Pengembangan bandar udara yang mendukung pelayanan angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKW Malinau, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, Long Apung, Datah Dawai, Melak, Long Bawan, Long Layu, Nanga Pinoh, Kuala Pembuang, Kuala Kurun, dan Tumbang Samba.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Kalimantan;
b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keberadaan kawasan berfungsi lindung;
c. mengembangkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan;
d. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani PKN sebagai pusat pertumbuhan utama; dan
e. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta transportasi sungai dan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah.
(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Trans Kalimantan, yang menghubungkan:
1. Sei Pinyuh - Pontianak - Tayan - Nanga Tayap - Kudangan - Penopa - Nanga Bulik - Pangkalan Bun - Sampit - Kotabesi - Kasongan - Palangkaraya - Pulang Pisau - Kuala Kapuas - Banjarmasin - Liang Anggang;
2. Kuaro-Kademan-Penajam-Balikpapan-Loa Janan-Samarinda;
b. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Trans Kalimantan, yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam - Sambas - Pemangkat - Singkawang - Sei Duri - Mempawah - Sei Pinyuh;
2. Liang Anggang - Pelaihari - Pagatan - Batulicin - Batuaji - Tanah Grogot - Kuaro;
3. Samarinda - Bontang - Sangata - Simpang Perdau - Muara Wahau - Labanan - Tanjung Redeb - Tanjung Selor - Malinau - Mensalong - Simanggaris;
c. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang menghubungkan Tanah Hitam- Temajuk;
d. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan Sei Pinyuh-Sosok- Tanjung;
e. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanjung-Sanggau-Sekadau-Tebelian-Nanga Pinoh;
2. Tumbang Samba - Rabambang - Tumbang Jutuh - Kuala Kurun - Puruk Cahu - Muara Laung - Muara Teweh - Damai - Simpang Blusuh - Resak - Kotabangun - Tenggarong - Loa Janan - Samarinda;
f. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Pinoh- Tumbang Nanga-Tumbang Senamang-Tumbang Samba;
g. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Badau-Putussibau;
h. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Temajuk-Aruk-Jagoibabang-Entikong-Jasa-Nanga Badau;
2. Putussibau-Long Pahangai-Long Nawang-Malinau-Long Midang;
i. jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanjung-Balai Karangan-Entikong;
2. Tayan-Sosok;
3. Liang Anggang - Martapura - Rantau - Kandangan - Pantai Hambawang - Barabai - Paringin - Tanjung - Muara Koman - Batu Sopang-Kuaro;
j. jaringan jalan kolektor primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam-Galing;
2. Tebelian-Sintang-Putussibau;
3. Ketapang-Nanga Tayap;
4. Rabambang-Tumbang Taleken-Takaras-Simpang Sungai Asem;
5. Muara Teweh-Ampah-Tamiang Layang-Kelua;
6. Barabai-Mabuun;
7. Simpang Serapat-Benua Anyar;
8. Simpang Perdau-Maloi;
9. Simpang Damai-Sendawar-Long Bangun-Long Pahangai;
10. Anjungan-Bengkayang-Sanggauledo;
k. jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Mensalong-Tanlumbis;
2. Palangkaraya-Bukitliti-Buntok-Ampah;
3. Galing-Aruk;
4. Sampit-Bagendang-Ujung Pandaran.
(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keberadaan kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan Temajuk - Aruk - Jagoibabang - Entikong - Jasa - Nanga Badau - Putussibau - Long Pahangai - Long Nawang - Malinau - Long Midang.
(4) Pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
a. PKN Pontianak dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) dan Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya);
b. PKN Palangkaraya dengan Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya);
c. PKN Banjarmasin dengan Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin) dan Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin);
d. PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda- Bontang dengan Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), serta Bandar Udara Bontang (Kota Bontang);
e. PKN Tarakan dengan Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) dan Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan);
f. PKW Ketapang dengan Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang) dan Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang);
g. PKW Pangkalan Bun dengan Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat) dan Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat);
h. PKW Kotabaru dengan Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu) dan Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru);
i. PKW Tanjung Redeb dengan Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau) dan Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau);
j. PKW Sangata dengan Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur);
k. PKW Nunukan dengan Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan) dan Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan);
dan
l. PKW Tanah Grogot dengan Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser).
(5) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani PKN sebagai pusat pertumbuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang menghubungkan:
a. Banjarmasin-Liang Anggang;
b. Simpang Penajam-Balikpapan;
c. Balikpapan-Samarinda;
d. Samarinda-Tenggarong;
e. Sei Pinyuh-Pontianak;
f. Pontianak-Tayan;
g. Liang Anggang-Pelaihari;
h. Singkawang-Mempawah;
i. Mempawah-Sei Pinyuh;
j. Kuala Kapuas-Banjarmasin;
k. Marabahan-Banjarmasin;
l. Liang Anggang-Martapura;
m. Pelaihari-Pagatan;
n. Pagatan-Batulicin;
o. Batulicin-Tanah Grogot (Kuaro);
p. Tanah Grogot-Penajam;
q. Samarinda-Bontang; dan
r. Bontang-Sangata.
(6) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta transportasi sungai dan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
b. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Balikpapan (Kota
Balikpapan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), dan Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan);
c. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) dan Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu);
d. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) dan Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda);
e. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang);
f. Jaringan Jalan Lintas Utara yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai Kapuas, dan Sungai Kayan;
g. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Mempawah, Sungai Landak, Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, Sungai Sebangau, Sungai Barito, dan Sungai Mahakam;
h. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai Kapuas, Sungai Barito, Sungai Mahakam, Sungai Kapuas, Sungai Mentaya, Sungai Lamandau, Sungai Kelay, Sungai Kandilo, Sungai Kahayan, Sungai Sembakung, Sungai Sebuku, Sungai Sesayap, Sungai Kayan, Sungai Sebangau, Sungai Katingan, Sungai Arut, Sungai Pawan, dan Sungai Melawi; dan
i. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan penyeberangan sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk.
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani PKN, PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai;
b. mengembangkan jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya;
c. mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan lainnya;
d. meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai; dan
e. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan dengan provinsi di luar Pulau Kalimantan, dan antarnegara.
(2) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani PKN, PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. jaringan transportasi Sungai Kapuas yang menghubungkan PKW Putussibau, PKW Sintang, dan PKW Sanggau, dengan PKN Pontianak;
b. jaringan transportasi Sungai Barito yang menghubungkan PKW Muara Teweh dan PKW Buntok, dengan PKN Banjarmasin;
c. jaringan transportasi Sungai Kapuas yang melayani PKW Kuala Kapuas;
d. jaringan transportasi Sungai Mahakam yang menghubungkan PKW Sendawar dengan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang;
e. jaringan transportasi Sungai Nagara yang menghubungkan PKW Amuntai dengan PKN Banjarmasin;
f. jaringan transportasi Sungai Mentaya yang menghubungkan PKW Sampit dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Mentaya;
g. jaringan transportasi Sungai Lamandau yang menghubungkan PKW Pangkalan Bun dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Lamandau;
h. jaringan transportasi Sungai Kelay yang menghubungkan PKW Tanjung Redeb dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kelay;
i. jaringan transportasi Sungai Kandilo yang menghubungkan PKW Tanah Grogot dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kandilo;
i. jaringan transportasi Sungai Sembakung yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sembakung;
j. jaringan transportasi Sungai Sebuku yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sebuku;
k. jaringan transportasi Sungai Sesayap yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sesayap;
l. jaringan transportasi Sungai Kayan yang menghubungkan PKW Tanjung Selor dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kayan;
m. jaringan transportasi Sungai Sambas yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sambas;
n. jaringan transportasi Sungai Kahayan yang menghubungkan PKN Palangkaraya dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kahayan;
o. jaringan transportasi Sungai Sebangau yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sebangau;
p. jaringan transportasi Sungai Katingan yang menghubungkan pusat-pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Katingan;
q. jaringan transportasi Sungai Arut yang menghubungkan pusat- pusat pemukiman di bagian hulu dengan dengan bagian hilir Sungai Arut;
r. jaringan transportasi Sungai Pawan yang menghubungkan pusat- pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Pawan; dan
s. jaringan transportasi Sungai Melawi yang menghubungkan pusat- pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Melawi.
(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat.
(4) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada jaringan transportasi Sungai Kapuas, Sungai Mahakam, Sungai Kahayan, Sungai Barito, Sungai Jelai, Sungai Pawan, Sungai Lamandau, Sungai Mentaya, Sungai Kayan, Sungai Sembakung, Sungai Sesayap, dan Sungai Kelay.
(5) Peningkatan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Terusan Kelampan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan;
b. Terusan Serapat yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito;
c. Terusan Hantipan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito;
d. Terusan Raya yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan;
e. Terusan Tamban yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito; dan
f. Terusan Basarang yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan.
(6) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan dengan provinsi di luar Pulau Kalimantan, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar yang menghubungkan:
1. Nunukan-Pulau Sebatik;
2. Tanjung Redeb-Pulau Maratua;
3. Tanjung Redeb-Pulau Sambit;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
1. Balikpapan-Mamuju (Pulau Sulawesi);
2. Sampit-Semarang (Pulau Jawa);
3. Batulicin-Garongkong (Pulau Sulawesi);
4. Bahaur-Lamongan (Pulau Jawa);
5. Kumai-Kendal (Pulau Jawa);
6. Pontianak-Batam (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk utara;
7. Nunukan-Tarakan-Toli-Toli (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk utara;
8. Ketapang-Manggar (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
9. Batulicin-Barru (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
10. Balikpapan-Taipa (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
11. Pontianak-Tanjung Pandan (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
12. Banjarmasin-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
13. Pontianak-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
14. Banjarmasin-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
15. Balikpapan-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
c. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan Nunukan-Tawau (Malaysia).
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju pasar nasional dan internasional;
b. mengembangkan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II;
c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju pasar nasional dan internasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Pontianak dan PKW Mempawah sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Laut Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, PKW Sambas dan PKW Singkawang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Singkawang dan Sekitarnya, PKW Putussibau sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kapuas Hulu dan Sekitarnya, PKW Sanggau dan PKW Sintang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sanggau;
b. Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Banjarmasin, PKW Marabahan, dan PKW Martapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, PKW Amuntai sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kandangan dan Sekitarnya, PKN Palangkaraya dan PKW Kuala Kapuas sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kuala Kapuas;
c. Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bontang-Samarinda-Tenggarong-Balikpapan- Penajam dan Sekitarnya (Bonsamtebajam) dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya, dan PKW Buntok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Buntok;
d. Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Tarakan, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tarakan-Tanjung Salas-Nunukan-Pulau Bunyu-Malinau (Tatapanbuma) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
e. Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Ketapang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ketapang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Ketapang dan Sekitarnya;
f. Pelabuhan Kumai, termasuk Terminal Bumiharjo (Kabupaten Kotawaringin Barat), sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Pangkalan Bun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun dan Kawasan Andalan Laut Kuala Pembuang;
g. Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Kotabaru sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Batulicin dan Kawasan Andalan Laut Pulau Laut;
h. Pelabuhan Sampit, termasuk Terminal Bagendang (Kabupaten Kotawaringin Timur), sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sampit sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun;
i. Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW/PKSN Nunukan, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
j. Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sangkulirang-Sangata-Muara Wahau (Sasamawa), Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
k. Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
l. Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Redeb sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tanjung Redeb dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
m. Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanah Grogot sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya, PKW Buntok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Buntok, dan PKW Amuntai sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kandangan;
n. Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
o. Pelabuhan Tanjung Santan, termasuk Terminal Lhok Tuan dan Terminal Tanjung Laut (Kota Bontang) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; dan
p. Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya.
(2) Pengembangan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).
(3) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur; dan
c. jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan penyeberangan sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk.
(4) Pemanfaatan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).
(5) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Selat Karimata dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II yang melintasi Selat Makassar.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Suaka Alam Laut Sambas (Kabupaten Sambas) dan Suaka Alam Laut Pulau Sebatik (Kabupaten Nunukan);
b. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata (Kabupaten Ketapang); dan
c. Taman Wisata Alam Laut Bengkayang (Kabupaten Bengkayang), Taman Wisata Alam Laut Berau (Kabupaten Berau), dan Taman Wisata Alam Laut Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan (Kabupaten Kotabaru).
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
b. mengembangkan bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan industri;
c. mengembangkan bandar udara yang mendukung pelayanan angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan terisolasi; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
b. Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
c. Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
d. Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
e. Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
f. Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan
dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
g. Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
h. Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
i. Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
j. Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan;
k. Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan;
l. Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan lokal;
m. Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
n. Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan lokal; dan
o. Bandar Udara Bontang (Kota Bontang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur.
(3) Pengembangan bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan).
(4) Pengembangan bandar udara yang mendukung pelayanan angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKW Malinau, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, Long Apung, Datah Dawai, Melak, Long Bawan, Long Layu, Nanga Pinoh, Kuala Pembuang, Kuala Kurun, dan Tumbang Samba.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Kalimantan; dan
b. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan- Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai Timur - Penajam Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah Laut, jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan - Tenggarong - Samarinda - Bontang, PKW Tanah Grogot, dan PKW Kotabaru;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut-Banjar Baru-Banjarmasin - Barito - Kuala Kapuas - Pulang Pisau - Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin Barat - Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKW Kuala Kapuas, PKW Marahaban, PKW Martapura; dan
d. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Natuna-Pontianak- Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, dan PKW Kuala Kapuas.
(3) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan- Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya;
b. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai - Penajam Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah Laut, jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi
Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Batulicin;
c. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut - Banjar Baru - Banjarmasin - Barito Kuala - Kapuas - Pulang Pisau - Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin Barat - Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kuala Kapuas, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun, serta Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya; dan
d. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Natuna-Pontianak-Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun, Kawasan Andalan Kuala Kapuas, dan Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa PLTU, PLTG, PLTGU, PLTMG, dan PLTGB untuk memenuhi kebutuhan energi Pulau Kalimantan;
b. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa PLTA, PLTM, PLTB, dan PLTS; dan
c. mengembangkan pembangkit listrik pada mulut tambang di kawasan pertambangan batubara.
(2) Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa PLTU, PLTG, PLTGU, PLTMG, dan PLTGB untuk memenuhi kebutuhan energi Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. PLTU Tanah Grogot (Kabupaten Paser), PLTU Kota Bangun (Kabupaten Kutai Kartanegara), PLTU Muara Jawa/Teluk Balikpapan (Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan), PLTU Kaltim Baru (Kota Balikpapan), PLTU Petung (Kabupaten Penajam Paser Utara), PLTU Melak (Kabupaten Kutai Barat), PLTU Nunukan (Kabupaten Nunukan), PLTU Berau (Kabupaten Berau), PLTU Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), PLTU Kaltim (Kota
Balikpapan), PLTU Parit Baru (Kabupaten Pontianak), PLTU Pontianak (Kabupaten Pontianak), PLTU Pantai Kura-kura Singkawang (Kota Singkawang), PLTU Asam-asam (Kabupaten Tanah Laut), PLTU Singkawang Baru (Kota Singkawang), PLTU I Kalteng (Kabupaten Pulang Pisau), PLTU Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur) dan PLTU Gambut (Kabupaten Mempawah);
b. PLTG Kaltim-Peaking, PLTG Senipah (Kabupaten Kutai Kartanegara), PLTG Sambera (Kota Samarinda), dan PLTG Tanjung Batu (Kabupaten Kutai Kartanegara);
c. PLTGB Sangata (Kabupaten Kutai Timur), PLTGB Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), PLTGB Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan PLTGB Malinau (Kabupaten Malinau);
d. PLTMG Bontang (Kota Bontang); dan
e. PLTGU Bangkanai (Kabupaten Barito Utara) dan PLTGU Tanjung Batu (Kabupaten Kutai Kartanegara).
(3) Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa PLTA, PLTM, PLTB, PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. PLTA Pade Kembayung (Kabupaten Landak), PLTA Nanga Pinoh (Kabupaten Melawi), PLTA Kusan (Kabupaten Kotabaru), PLTA Telake (Kabupaten Paser), PLTA Riam Kanan (Kabupaten Banjar), PLTA Sebakung (Kabupaten Paser), PLTA Sesayap (Kabupaten Tanah Tidung), PLTA Kayan (Kabupaten Bulungan), PLTA Kelai (Kabupaten Berau), PLTA Boh I dan Boh II (Kabupaten Malinau), dan PLTA M Noor (Kabupaten Banjar);
b. PLTM Merasap 1 (Kabupaten Bengkayang); dan
c. PLTB dan PLTS di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit.
(4) Pengembangan pembangkit listrik pada mulut tambang kawasan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada kawasan pertambangan batubara di Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Tapin.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. mengembangkan dan merehabilitasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan terisolasi, dan kawasan perbatasan negara;
dan
b. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
(2) Pengembangan dan rehabilitasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan terisolasi, dan kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rehabilitasi Jaringan Transmisi Pantai Timur Kalimantan dilakukan pada:
1. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Tanjung Selor -Tanjung Redeb - Sangata - Bontang - Tenggarong;
2. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Samarinda-Balikpapan-Tanah Grogot;
3. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Kuala Kapuas-Palangkaraya-Sampit- Pangkalan Bun;
4. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Kuala Kapuas-Buntok-Muara Teweh;
5. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Martapura-Amuntai;
6. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Palangkaraya-Kuala Kurun;
b. rehabilitasi Jaringan Transmisi Pantai Barat Kalimantan dilakukan pada jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pontianak-Mempawah- Singkawang-Sambas-Entikong-Sanggau-Sekadau-Sintang- Putussibau;
c. pengembangan Jaringan Transmisi Pedalaman Kalimantan dilakukan pada:
1. jaringan transmisi untuk melayani pusat kegiatan kawasan perbatasan negara di PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Nanga Badau, PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nunukan, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan PKSN Long Nawang;
2. jaringan transmisi untuk melayani pulau-pulau kecil di Pulau Maratua, Pulau Sambit, Pulau Miang Besar, Kepulauan Laut Kecil, Pulau Gelam, Pulau Bawa, dan Kepulauan Karimata.
(3) Pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi interkoneksi antara jaringan transmisi tenaga listrik Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa serta interkoneksi antara jaringan transmisi tenaga listrik Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa PLTU, PLTG, PLTGU, PLTMG, dan PLTGB untuk memenuhi kebutuhan energi Pulau Kalimantan;
b. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa PLTA, PLTM, PLTB, dan PLTS; dan
c. mengembangkan pembangkit listrik pada mulut tambang di kawasan pertambangan batubara.
(2) Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa PLTU, PLTG, PLTGU, PLTMG, dan PLTGB untuk memenuhi kebutuhan energi Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. PLTU Tanah Grogot (Kabupaten Paser), PLTU Kota Bangun (Kabupaten Kutai Kartanegara), PLTU Muara Jawa/Teluk Balikpapan (Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan), PLTU Kaltim Baru (Kota Balikpapan), PLTU Petung (Kabupaten Penajam Paser Utara), PLTU Melak (Kabupaten Kutai Barat), PLTU Nunukan (Kabupaten Nunukan), PLTU Berau (Kabupaten Berau), PLTU Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), PLTU Kaltim (Kota
Balikpapan), PLTU Parit Baru (Kabupaten Pontianak), PLTU Pontianak (Kabupaten Pontianak), PLTU Pantai Kura-kura Singkawang (Kota Singkawang), PLTU Asam-asam (Kabupaten Tanah Laut), PLTU Singkawang Baru (Kota Singkawang), PLTU I Kalteng (Kabupaten Pulang Pisau), PLTU Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur) dan PLTU Gambut (Kabupaten Mempawah);
b. PLTG Kaltim-Peaking, PLTG Senipah (Kabupaten Kutai Kartanegara), PLTG Sambera (Kota Samarinda), dan PLTG Tanjung Batu (Kabupaten Kutai Kartanegara);
c. PLTGB Sangata (Kabupaten Kutai Timur), PLTGB Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), PLTGB Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan PLTGB Malinau (Kabupaten Malinau);
d. PLTMG Bontang (Kota Bontang); dan
e. PLTGU Bangkanai (Kabupaten Barito Utara) dan PLTGU Tanjung Batu (Kabupaten Kutai Kartanegara).
(3) Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa PLTA, PLTM, PLTB, PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. PLTA Pade Kembayung (Kabupaten Landak), PLTA Nanga Pinoh (Kabupaten Melawi), PLTA Kusan (Kabupaten Kotabaru), PLTA Telake (Kabupaten Paser), PLTA Riam Kanan (Kabupaten Banjar), PLTA Sebakung (Kabupaten Paser), PLTA Sesayap (Kabupaten Tanah Tidung), PLTA Kayan (Kabupaten Bulungan), PLTA Kelai (Kabupaten Berau), PLTA Boh I dan Boh II (Kabupaten Malinau), dan PLTA M Noor (Kabupaten Banjar);
b. PLTM Merasap 1 (Kabupaten Bengkayang); dan
c. PLTB dan PLTS di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit.
(4) Pengembangan pembangkit listrik pada mulut tambang kawasan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada kawasan pertambangan batubara di Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Tapin.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:
a. mengembangkan dan merehabilitasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan terisolasi, dan kawasan perbatasan negara;
dan
b. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
(2) Pengembangan dan rehabilitasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan terisolasi, dan kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rehabilitasi Jaringan Transmisi Pantai Timur Kalimantan dilakukan pada:
1. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Tanjung Selor -Tanjung Redeb - Sangata - Bontang - Tenggarong;
2. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Samarinda-Balikpapan-Tanah Grogot;
3. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Kuala Kapuas-Palangkaraya-Sampit- Pangkalan Bun;
4. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Kuala Kapuas-Buntok-Muara Teweh;
5. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Martapura-Amuntai;
6. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Palangkaraya-Kuala Kurun;
b. rehabilitasi Jaringan Transmisi Pantai Barat Kalimantan dilakukan pada jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pontianak-Mempawah- Singkawang-Sambas-Entikong-Sanggau-Sekadau-Sintang- Putussibau;
c. pengembangan Jaringan Transmisi Pedalaman Kalimantan dilakukan pada:
1. jaringan transmisi untuk melayani pusat kegiatan kawasan perbatasan negara di PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Nanga Badau, PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN Nunukan, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan PKSN Long Nawang;
2. jaringan transmisi untuk melayani pulau-pulau kecil di Pulau Maratua, Pulau Sambit, Pulau Miang Besar, Kepulauan Laut Kecil, Pulau Gelam, Pulau Bawa, dan Kepulauan Karimata.
(3) Pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi interkoneksi antara jaringan transmisi tenaga listrik Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa serta interkoneksi antara jaringan transmisi tenaga listrik Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.