Correct Article 24
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Selat Karimata dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II yang melintasi Selat Makassar.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Suaka Alam Laut Sambas (Kabupaten Sambas) dan Suaka Alam Laut Pulau Sebatik (Kabupaten Nunukan);
b. Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata (Kabupaten Ketapang); dan
c. Taman Wisata Alam Laut Bengkayang (Kabupaten Bengkayang), Taman Wisata Alam Laut Berau (Kabupaten Berau), dan Taman Wisata Alam Laut Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan (Kabupaten Kotabaru).
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II.
Your Correction
