Correct Article 25
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
b. mengembangkan bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan industri;
c. mengembangkan bandar udara yang mendukung pelayanan angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan terisolasi; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
b. Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
c. Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
d. Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
e. Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
f. Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan
dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
g. Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
h. Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat;
i. Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
j. Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan;
k. Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan;
l. Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan lokal;
m. Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur;
n. Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan lokal; dan
o. Bandar Udara Bontang (Kota Bontang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur.
(3) Pengembangan bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan).
(4) Pengembangan bandar udara yang mendukung pelayanan angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKW Malinau, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, Long Apung, Datah Dawai, Melak, Long Bawan, Long Layu, Nanga Pinoh, Kuala Pembuang, Kuala Kurun, dan Tumbang Samba.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
