Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan; b. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi; c. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; dan d. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung. (2) Strategi untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan dan merehabilitasi luasan kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan; b. melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik di kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung; dan c. mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan dengan meningkatkan fungsi ekologis di kawasan hutan produksi. (3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam; b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya yang berfungsi sebagai koridor ekosistem; c. membatasi perkembangan kawasan permukiman pada wilayah yang berfungsi sebagai koridor ekosistem; dan d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan sebagai pendukung koridor ekosistem. (4) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mempertahankan luasan dan meningkatkan fungsi kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau; dan c. mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan. (5) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mempertahankan permukiman masyarakat adat dan menyediakan akses bagi masyarakat adat yang tidak mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu wilayah sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi.
Your Correction