Correct Article 22
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani PKN, PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai;
b. mengembangkan jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya;
c. mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan lainnya;
d. meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai; dan
e. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan dengan provinsi di luar Pulau Kalimantan, dan antarnegara.
(2) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani PKN, PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. jaringan transportasi Sungai Kapuas yang menghubungkan PKW Putussibau, PKW Sintang, dan PKW Sanggau, dengan PKN Pontianak;
b. jaringan transportasi Sungai Barito yang menghubungkan PKW Muara Teweh dan PKW Buntok, dengan PKN Banjarmasin;
c. jaringan transportasi Sungai Kapuas yang melayani PKW Kuala Kapuas;
d. jaringan transportasi Sungai Mahakam yang menghubungkan PKW Sendawar dengan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang;
e. jaringan transportasi Sungai Nagara yang menghubungkan PKW Amuntai dengan PKN Banjarmasin;
f. jaringan transportasi Sungai Mentaya yang menghubungkan PKW Sampit dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Mentaya;
g. jaringan transportasi Sungai Lamandau yang menghubungkan PKW Pangkalan Bun dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Lamandau;
h. jaringan transportasi Sungai Kelay yang menghubungkan PKW Tanjung Redeb dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kelay;
i. jaringan transportasi Sungai Kandilo yang menghubungkan PKW Tanah Grogot dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kandilo;
i. jaringan transportasi Sungai Sembakung yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sembakung;
j. jaringan transportasi Sungai Sebuku yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sebuku;
k. jaringan transportasi Sungai Sesayap yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sesayap;
l. jaringan transportasi Sungai Kayan yang menghubungkan PKW Tanjung Selor dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kayan;
m. jaringan transportasi Sungai Sambas yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sambas;
n. jaringan transportasi Sungai Kahayan yang menghubungkan PKN Palangkaraya dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai Kahayan;
o. jaringan transportasi Sungai Sebangau yang menghubungkan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Sebangau;
p. jaringan transportasi Sungai Katingan yang menghubungkan pusat-pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Katingan;
q. jaringan transportasi Sungai Arut yang menghubungkan pusat- pusat pemukiman di bagian hulu dengan dengan bagian hilir Sungai Arut;
r. jaringan transportasi Sungai Pawan yang menghubungkan pusat- pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Pawan; dan
s. jaringan transportasi Sungai Melawi yang menghubungkan pusat- pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai Melawi.
(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat.
(4) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada jaringan transportasi Sungai Kapuas, Sungai Mahakam, Sungai Kahayan, Sungai Barito, Sungai Jelai, Sungai Pawan, Sungai Lamandau, Sungai Mentaya, Sungai Kayan, Sungai Sembakung, Sungai Sesayap, dan Sungai Kelay.
(5) Peningkatan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Terusan Kelampan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan;
b. Terusan Serapat yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito;
c. Terusan Hantipan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito;
d. Terusan Raya yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan;
e. Terusan Tamban yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Barito; dan
f. Terusan Basarang yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan Sungai Kahayan.
(6) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan dengan provinsi di luar Pulau Kalimantan, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar yang menghubungkan:
1. Nunukan-Pulau Sebatik;
2. Tanjung Redeb-Pulau Maratua;
3. Tanjung Redeb-Pulau Sambit;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
1. Balikpapan-Mamuju (Pulau Sulawesi);
2. Sampit-Semarang (Pulau Jawa);
3. Batulicin-Garongkong (Pulau Sulawesi);
4. Bahaur-Lamongan (Pulau Jawa);
5. Kumai-Kendal (Pulau Jawa);
6. Pontianak-Batam (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk utara;
7. Nunukan-Tarakan-Toli-Toli (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk utara;
8. Ketapang-Manggar (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
9. Batulicin-Barru (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
10. Balikpapan-Taipa (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;
11. Pontianak-Tanjung Pandan (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
12. Banjarmasin-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
13. Pontianak-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
14. Banjarmasin-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
15. Balikpapan-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
c. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan Nunukan-Tawau (Malaysia).
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
