Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju pasar nasional dan internasional; b. mengembangkan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II; c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan d. memanfaatkan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju pasar nasional dan internasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan di: a. Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Pontianak dan PKW Mempawah sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Laut Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, PKW Sambas dan PKW Singkawang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Singkawang dan Sekitarnya, PKW Putussibau sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kapuas Hulu dan Sekitarnya, PKW Sanggau dan PKW Sintang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sanggau; b. Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Banjarmasin, PKW Marabahan, dan PKW Martapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, PKW Amuntai sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kandangan dan Sekitarnya, PKN Palangkaraya dan PKW Kuala Kapuas sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kuala Kapuas; c. Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bontang-Samarinda-Tenggarong-Balikpapan- Penajam dan Sekitarnya (Bonsamtebajam) dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya, dan PKW Buntok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Buntok; d. Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) sebagai pelabuhan utama untuk melayani PKN Tarakan, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tarakan-Tanjung Salas-Nunukan-Pulau Bunyu-Malinau (Tatapanbuma) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; e. Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Ketapang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ketapang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Ketapang dan Sekitarnya; f. Pelabuhan Kumai, termasuk Terminal Bumiharjo (Kabupaten Kotawaringin Barat), sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Pangkalan Bun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun dan Kawasan Andalan Laut Kuala Pembuang; g. Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Kotabaru sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Batulicin dan Kawasan Andalan Laut Pulau Laut; h. Pelabuhan Sampit, termasuk Terminal Bagendang (Kabupaten Kotawaringin Timur), sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sampit sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun; i. Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW/PKSN Nunukan, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; j. Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sangkulirang-Sangata-Muara Wahau (Sasamawa), Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; k. Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; l. Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Redeb sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tanjung Redeb dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; m. Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanah Grogot sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya, PKW Buntok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Buntok, dan PKW Amuntai sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kandangan; n. Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; o. Pelabuhan Tanjung Santan, termasuk Terminal Lhok Tuan dan Terminal Tanjung Laut (Kota Bontang) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan- Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; dan p. Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur) sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya. (2) Pengembangan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA I dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA II sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang). (3) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan: a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan; b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur; dan c. jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan penyeberangan sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk. (4) Pemanfaatan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang). (5) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction