Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pengembangan energi baru dan terbarukan; dan b. pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik. (2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB); b. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); dan c. mendorong pengembangan pembangkit listrik pada mulut tambang di kawasan pertambangan batubara. (3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Kalimantan; dan b. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
Your Correction