Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah. (2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api secara terpadu untuk menghubungkan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan dengan sentra produksi komoditas unggulan dan pelabuhan dan/atau bandar udara; b. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan, transportasi sungai dan penyeberangan; c. mengembangkan alur-alur pelayaran untuk menjangkau pusat pertumbuhan dan pusat permukiman di wilayah pedalaman; dan d. meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai.
Your Correction