Correct Article 13
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah.
(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api secara terpadu untuk menghubungkan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan dengan sentra produksi komoditas unggulan dan pelabuhan dan/atau bandar udara;
b. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang terpadu dengan jaringan jalan, transportasi sungai dan penyeberangan;
c. mengembangkan alur-alur pelayaran untuk menjangkau pusat pertumbuhan dan pusat permukiman di wilayah pedalaman; dan
d. meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur pelayaran sungai.
Your Correction
