Correct Article 3
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Kalimantan.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Your Correction
