Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi: a. pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan lahan pertanian; dan c. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan sentra perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. (2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan; dan c. mengendalikan alih fungsi lahan kawasan peruntukan pertanian sawah menjadi non sawah. (3) Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi teknis; dan b. memelihara dan mengembangkan jaringan irigasi pasang surut. (4) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan sentra perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan; b. mengembangkan sentra produksi perikanan dengan memperhatikan potensi lestari; dan c. mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan dan perikanan.
Your Correction