Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Kalimantan; b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keberadaan kawasan berfungsi lindung; c. mengembangkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan; d. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani PKN sebagai pusat pertumbuhan utama; dan e. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta transportasi sungai dan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah. (2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Trans Kalimantan, yang menghubungkan: 1. Sei Pinyuh - Pontianak - Tayan - Nanga Tayap - Kudangan - Penopa - Nanga Bulik - Pangkalan Bun - Sampit - Kotabesi - Kasongan - Palangkaraya - Pulang Pisau - Kuala Kapuas - Banjarmasin - Liang Anggang; 2. Kuaro-Kademan-Penajam-Balikpapan-Loa Janan-Samarinda; b. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan Trans Kalimantan, yang menghubungkan: 1. Tanah Hitam - Sambas - Pemangkat - Singkawang - Sei Duri - Mempawah - Sei Pinyuh; 2. Liang Anggang - Pelaihari - Pagatan - Batulicin - Batuaji - Tanah Grogot - Kuaro; 3. Samarinda - Bontang - Sangata - Simpang Perdau - Muara Wahau - Labanan - Tanjung Redeb - Tanjung Selor - Malinau - Mensalong - Simanggaris; c. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang menghubungkan Tanah Hitam- Temajuk; d. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan Sei Pinyuh-Sosok- Tanjung; e. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan: 1. Tanjung-Sanggau-Sekadau-Tebelian-Nanga Pinoh; 2. Tumbang Samba - Rabambang - Tumbang Jutuh - Kuala Kurun - Puruk Cahu - Muara Laung - Muara Teweh - Damai - Simpang Blusuh - Resak - Kotabangun - Tenggarong - Loa Janan - Samarinda; f. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Pinoh- Tumbang Nanga-Tumbang Senamang-Tumbang Samba; g. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Badau-Putussibau; h. jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan: 1. Temajuk-Aruk-Jagoibabang-Entikong-Jasa-Nanga Badau; 2. Putussibau-Long Pahangai-Long Nawang-Malinau-Long Midang; i. jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan: 1. Tanjung-Balai Karangan-Entikong; 2. Tayan-Sosok; 3. Liang Anggang - Martapura - Rantau - Kandangan - Pantai Hambawang - Barabai - Paringin - Tanjung - Muara Koman - Batu Sopang-Kuaro; j. jaringan jalan kolektor primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan: 1. Tanah Hitam-Galing; 2. Tebelian-Sintang-Putussibau; 3. Ketapang-Nanga Tayap; 4. Rabambang-Tumbang Taleken-Takaras-Simpang Sungai Asem; 5. Muara Teweh-Ampah-Tamiang Layang-Kelua; 6. Barabai-Mabuun; 7. Simpang Serapat-Benua Anyar; 8. Simpang Perdau-Maloi; 9. Simpang Damai-Sendawar-Long Bangun-Long Pahangai; 10. Anjungan-Bengkayang-Sanggauledo; k. jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan yang menghubungkan: 1. Mensalong-Tanlumbis; 2. Palangkaraya-Bukitliti-Buntok-Ampah; 3. Galing-Aruk; 4. Sampit-Bagendang-Ujung Pandaran. (3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keberadaan kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang menghubungkan Temajuk - Aruk - Jagoibabang - Entikong - Jasa - Nanga Badau - Putussibau - Long Pahangai - Long Nawang - Malinau - Long Midang. (4) Pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan: a. PKN Pontianak dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) dan Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya); b. PKN Palangkaraya dengan Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya); c. PKN Banjarmasin dengan Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin) dan Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin); d. PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda- Bontang dengan Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), serta Bandar Udara Bontang (Kota Bontang); e. PKN Tarakan dengan Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) dan Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan); f. PKW Ketapang dengan Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang) dan Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang); g. PKW Pangkalan Bun dengan Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat) dan Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat); h. PKW Kotabaru dengan Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu) dan Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru); i. PKW Tanjung Redeb dengan Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau) dan Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau); j. PKW Sangata dengan Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur); k. PKW Nunukan dengan Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan) dan Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan); dan l. PKW Tanah Grogot dengan Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser). (5) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani PKN sebagai pusat pertumbuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang menghubungkan: a. Banjarmasin-Liang Anggang; b. Simpang Penajam-Balikpapan; c. Balikpapan-Samarinda; d. Samarinda-Tenggarong; e. Sei Pinyuh-Pontianak; f. Pontianak-Tayan; g. Liang Anggang-Pelaihari; h. Singkawang-Mempawah; i. Mempawah-Sei Pinyuh; j. Kuala Kapuas-Banjarmasin; k. Marabahan-Banjarmasin; l. Liang Anggang-Martapura; m. Pelaihari-Pagatan; n. Pagatan-Batulicin; o. Batulicin-Tanah Grogot (Kuaro); p. Tanah Grogot-Penajam; q. Samarinda-Bontang; dan r. Bontang-Sangata. (6) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta transportasi sungai dan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur; b. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), dan Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan); c. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) dan Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu); d. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) dan Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda); e. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang); f. Jaringan Jalan Lintas Utara yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai Kapuas, dan Sungai Kayan; g. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Mempawah, Sungai Landak, Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, Sungai Sebangau, Sungai Barito, dan Sungai Mahakam; h. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai Kapuas, Sungai Barito, Sungai Mahakam, Sungai Kapuas, Sungai Mentaya, Sungai Lamandau, Sungai Kelay, Sungai Kandilo, Sungai Kahayan, Sungai Sembakung, Sungai Sebuku, Sungai Sesayap, Sungai Kayan, Sungai Sebangau, Sungai Katingan, Sungai Arut, Sungai Pawan, dan Sungai Melawi; dan i. Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan penyeberangan sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk. (7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction