Correct Article 11
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air (waterfront city); dan
b. pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi bencana banjir.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air (waterfront city) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan ekonomi di kawasan perkotaan yang berdekatan/menghadap badan air;
b. mengendalikan perkembangan kawasan terbangun yang mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan sungai; dan
c. mengembangkan jaringan transportasi sungai yang didukung dengan prasarana dan sarana yang memadai.
(3) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan drainase yang terintegrasi dengan sungai; dan
b. menata kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman bencana banjir.
Your Correction
