Correct Article 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Kalimantan.
Your Correction
