Correct Article 4
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Kalimantan;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Kalimantan;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Kalimantan;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Kalimantan; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Kalimantan.
Your Correction
