Correct Article 21
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas unggulan, jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara; dan
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara.
(2) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas unggulan, jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat yang melalui:
1. Palangkaraya-Sampit-Nanga Bulik-Nanga Tayap-Sanggau;
2. Sanggau-Pontianak;
3. Pontianak-Mempawah-Singkawang-Sambas-batas negara;
4. Sambas-Bengkayang-Ngabang-Sanggau-Sintang-Putussibau;
5. Pontianak-Ngabang;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Timur yang melalui:
1. Batas negara - Simanggaris - Malinau - Tanjung Selor - Tanjung Redeb - Sangkulirang - Sangata - Bontang;
2. Bontang-Samarinda-Balikpapan;
3. Balikpapan-Tanah Grogot-Tanjung-Ampah;
4. Ampah-Muara Teweh;
5. Muara Teweh-Puruk Cahu;
6. Ampah-Bangkuang;
7. Ampah-Buntok-Palangkaraya;
8. Batulicin - Pelaihari - Banjarmasin - Kuala Kapuas - Pulang Pisau - Palangkaraya;
9. Samarinda-Tenggarong-Kotabangun.
(3) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan jalur kereta api antarkota di kawasan perbatasan negara yang menghubungkan:
a. Malinau-Simanggaris-batas negara; dan
b. Sambas-batas negara.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
