Correct Article 8
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi; dan
b. pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan pertambangan yang mengganggu kawasan berfungsi lindung;
b. mengembangkan sentra-sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang pada kawasan peruntukan pertambangan untuk memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem.
Your Correction
