Correct Article 10
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
b. mengembangkan kawasan sentra produksi di kawasan perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang produktif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan; dan
d. mengintegrasikan pengelolaan kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau terluar lainnya di Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
c. mengembangkan prasarana sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
d. mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit; dan
e. mengembangkan PLTB dan PLTS di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit.
Your Correction
