Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
11. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
13. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
15. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
16. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
17. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20. Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
21. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
22. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sumatera.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatera.
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatera.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana tata ruang pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
7. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
9. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
10. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
11. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
12. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
13. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
14. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
15. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
16. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
17. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20. Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
21. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
22. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sumatera.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatera.
BAB Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatera.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU SUMATERA
Penataan ruang Pulau Sumatera bertujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan;
b. swasembada pangan dan lumbung pangan nasional;
c. kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
d. pusat industri yang berdaya saing;
e. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
f. kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
g. kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah;
h. kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
i. pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera;
j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
k. kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Article 6
Article 7
Article 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
b. pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU); dan
b. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga matahari (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Sumatera; dan
b. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Article 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional; dan
b. pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri.
(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang didukung prasarana dan sarana;
b. merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional untuk kegiatan industri kreatif.
(3) Strategi untuk pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri yang didukung prasarana dan sarana; dan
b. mengembangkan keterkaitan antarpusat kegiatan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
Article 10
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang terdegradasi.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional;
b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan-kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
c. meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata.
Article 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan
c. pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan.
(2) Strategi untuk pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. MENETAPKAN kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
c. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menata kembali permukiman masyarakat adat yang berada di kawasan berfungsi lindung;
b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah Cekungan Air Tanah (CAT), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
c. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan dengan kelerengan terjal;
(4) Strategi untuk pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami deforestasi dan degradasi;
b. mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Article 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi; dan
b. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melestarikan kawasan konservasi keanekaragaman hayati hutan tropis basah; dan
b. mengembangkan pusat penelitian keanekaragaman hayati hutan tropis basah.
(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi;
c. membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan
d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
Article 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak, hemat energi dan sumberdaya, serta memanfaatkan teknologi lingkungan; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir barat dan pesisir selatan Pulau Sumatera, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang rawan bencana tsunami dan gempa bumi;
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah tengah Pulau Sumatera yang rawan tanah longsor, gempa bumi, dan rawan letusan gunung berapi;
c. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang rawan banjir terutama di wilayah timur Pulau Sumatera;
d. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir Pulau Sumatera yang rawan gelombang pasang;
e. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana alam beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karateristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
f. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
g. membangun sarana pemantauan bencana.
Article 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan perkebunan, agropolitan, pariwisata, minapolitan, dan pertambangan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional.
Article 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a. pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah; dan
b. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Sumatera;
b. meningkatkan fungsi dan/atau mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung;
dan
c. mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi sungai, danau, dan lintas penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, bandar udara, dan pelabuhan.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil;
dan
b. mengembangkan sistem transportasi antarmoda menuju kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Article 16
Article 17
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan ruang Pulau Sumatera bertujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan;
b. swasembada pangan dan lumbung pangan nasional;
c. kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
d. pusat industri yang berdaya saing;
e. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
f. kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
g. kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah;
h. kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
i. pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera;
j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
k. kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
BAB Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Sumatera
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
b. pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; dan
c. pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan agrobisnis perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya dengan memperhatikan potensi lestarinya;
b. mengembangkan pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan; dan
c. mengembangkan keterkaitan antara kawasan minapolitan dan PKN, PKW, serta PKSN.
(4) Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan memelihara kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan; dan
b. mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu.
Article 7
Article 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
b. pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU); dan
b. mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga matahari (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Sumatera; dan
b. mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Article 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional; dan
b. pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri.
(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang didukung prasarana dan sarana;
b. merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional untuk kegiatan industri kreatif.
(3) Strategi untuk pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri yang didukung prasarana dan sarana; dan
b. mengembangkan keterkaitan antarpusat kegiatan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
Article 10
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang terdegradasi.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional;
b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan-kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
c. meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata.
Article 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan
c. pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan.
(2) Strategi untuk pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. MENETAPKAN kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
c. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menata kembali permukiman masyarakat adat yang berada di kawasan berfungsi lindung;
b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah Cekungan Air Tanah (CAT), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
c. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan dengan kelerengan terjal;
(4) Strategi untuk pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami deforestasi dan degradasi;
b. mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Article 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi; dan
b. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melestarikan kawasan konservasi keanekaragaman hayati hutan tropis basah; dan
b. mengembangkan pusat penelitian keanekaragaman hayati hutan tropis basah.
(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi;
c. membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan
d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
Article 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak, hemat energi dan sumberdaya, serta memanfaatkan teknologi lingkungan; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir barat dan pesisir selatan Pulau Sumatera, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang rawan bencana tsunami dan gempa bumi;
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah tengah Pulau Sumatera yang rawan tanah longsor, gempa bumi, dan rawan letusan gunung berapi;
c. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang rawan banjir terutama di wilayah timur Pulau Sumatera;
d. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir Pulau Sumatera yang rawan gelombang pasang;
e. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana alam beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karateristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
f. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
g. membangun sarana pemantauan bencana.
Article 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan perkebunan, agropolitan, pariwisata, minapolitan, dan pertambangan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional.
Article 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a. pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah; dan
b. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Sumatera;
b. meningkatkan fungsi dan/atau mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung;
dan
c. mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi sungai, danau, dan lintas penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, bandar udara, dan pelabuhan.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil;
dan
b. mengembangkan sistem transportasi antarmoda menuju kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
Article 16
Article 17
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG DAN RENCANA POLA RUANG PULAU SUMATERA
(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Sumatera merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Sumatera yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2) Rencana dalam peta dengan skala struktur ruang digambarkan 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Sumatera.
BAB IV
STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SUMATERA
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional;
b. kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional;
b. kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
BAB Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan;
b. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan;
c. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
d. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
e. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
f. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
g. meningkatkan fungsi dan mengembangkan PKN serta PKW sebagai kawasan industri yang berdaya saing;
g. mengembangkan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif;
h. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata;
j. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban sprawl);
l. mengendalikan perkembangan PKN, PKW, dan PKSN di kawasan rawan bencana;
m. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
n. mengembangkan PKN dan PKW berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
o. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
p. mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN yang didukung prasarana dan sarana perkotaan yang memadai;
q. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan Negara; dan
r. meningkatkan fungsi kawasan perkotaan nasional.
(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Jambi, PKN Bandar Lampung, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Sawahlunto, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Bangkinang, PKW Taluk Kuantan, PKW Bengkalis, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Pasir Pangarayan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Bulian, PKW Muara Enim, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Liwa, PKW Menggala, dan PKW Kotabumi.
(3) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Pematang Siantar, PKW Solok, dan PKW Bengkulu.
(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN
Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Sabang, PKW Langsa, PKW Meulaboh, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Muarasiberut, PKW Bagan Siapi-api, PKW Tanjung Pinang, PKW Terempa, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Daik-Lingga, PKW Dabo- Pulau Singkep, PKW Kuala Tungkal, PKW Kayuagung, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, dan PKW Kotabumi.
(5) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, dan/atau minyak bumi serta gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW Meulaboh, PKW Sibolga, PKW Sawahlunto, PKW Solok, PKW Pasir Pangarayan, PKW Terempa, PKW Daik-Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Muara Bulian, PKW Muara Enim, dan PKW Prabumulih.
(6) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung.
(7) Pengembangan PKN serta PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Solok, dan PKW Bengkulu.
(8) Peningkatan fungsi dan pengembangan PKN serta PKW sebagai kawasan industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Palembang, PKW Pematang Siantar (Pematang Raya), PKW Tanjung Pinang, dan PKN Bandar Lampung.
(9) Pengembangan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandarlampung, PKW Banda Aceh, PKW Gunung Sitoli, PKW Bukittinggi, dan PKW Bengkulu.
(10) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
a. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW Balige, PKW Pariaman, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Tanjung Pinang, PKW Dabo Singkep, PKW Muara Bulian, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Liwa, dan PKW Kota Agung.
b. pusat pariwisata bahari di PKN Batam, PKN Palembang, PKW Sabang, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Tanjung Pinang, PKW Terempa, PKW Muarasiberut, PKW Pangkal Pinang, dan PKW Tanjungpandan; dan
c. pusat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Pematang Siantar, PKW Bukittinggi, PKW Tanjung Pinang, PKW Pangkal Pinang, dan PKW Bengkulu.
(11) Peningkatan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang.
(12) Pengendalian perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh,
PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung.
(13) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang.
(14) Pengendalian perkembangan PKN, PKW dan PKSN di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan pada:
a. kawasan rawan letusan gunung berapi di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Padang Sidempuan, PKW Solok, PKW Muara Enim, PKW Lahat, dan PKW Curup;
b. kawasan rawan bencana tsunami di wilayah pesisir di PKN Lhokseumawe, PKN Padang, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW Meulaboh, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Muarasiberut, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Kalianda, dan PKW Kota Agung;
c. kawasan rawan bencana longsor di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Bandar Lampung, PKW Sabang, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Bukitinggi, PKW Solok, PKW Muara Enim, PKW Lahat, dan PKW Bengkulu; dan
d. kawasan rawan gempa bumi di PKN Kawasan Perkotaan Medan- Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Bandar Lampung, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW Meulaboh, PKW Gunung Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Liwa, dan PKW Kota Agung.
(15) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Taluk Kuantan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Muara Bungo, dan PKW Muara Bulian.
(16) Pengembangan PKN dan PKW berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Medan- Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Pariaman, PKW Muarasiberut, PKW Bengkalis, PKW Bagan Siapi- api, PKW Tembilahan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, dan PKW Liwa.
(17) Pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang.
(18) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN yang didukung prasarana dan sarana perkotaan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebingtinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto , PKW Muarasiberut, PKW Bukittingi, PKW Solok, PKW Bangkinang, PKW Taluk Kuantan, PKW Bengkalis, PKW Bagan Siapi-api, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Pasir Pangarayan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Tanjung Pinang, PKW Tarempa, PKW Daik Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Bulian, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW
Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, PKW Kota Agung, dan PKSN Ranai.
(19) Percepatan pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r dilakukan dengan:
a. membangun fasilitas Custom, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) di PKSN Sabang dan PKSN Ranai;
b. mengembangkan atau meningkatkan fasilitas CIQS di PKSN Dumai dan PKSN Batam;
c. meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana kota sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi di PKSN Sabang, PKSN Ranai, PKSN Dumai, dan PKSN Batam;
d. mengembangan kawasan pengembangan ekonomi di PKN Batam, PKN Dumai, PKSN Sabang, dan PKSN Ranai yang berdaya saing;
dan
e. mengembangkan pusat-pusat bagi kegiatan produksi lanjutan yang komplementer dengan komoditas-komoditas unggulan dan komplementer dengan kegiatan produksi Negara Thailand, Negara Vietnam, Negara Malaysia, dan Negara Singapura di PKSN Batam, PKN Dumai, PKSN Sabang, dan PKSN Ranai.
(20) Peningkatan fungsi kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dilakukan di PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang yang diusulkan menjadi PKN.
(21) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan;
b. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan;
c. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
d. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu;
e. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
f. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
g. meningkatkan fungsi dan mengembangkan PKN serta PKW sebagai kawasan industri yang berdaya saing;
g. mengembangkan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif;
h. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata;
j. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k. mengendalikan perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban sprawl);
l. mengendalikan perkembangan PKN, PKW, dan PKSN di kawasan rawan bencana;
m. mengembangkan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan;
n. mengembangkan PKN dan PKW berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
o. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
p. mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN yang didukung prasarana dan sarana perkotaan yang memadai;
q. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan Negara; dan
r. meningkatkan fungsi kawasan perkotaan nasional.
(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Jambi, PKN Bandar Lampung, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Sawahlunto, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Bangkinang, PKW Taluk Kuantan, PKW Bengkalis, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Pasir Pangarayan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Bulian, PKW Muara Enim, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Liwa, PKW Menggala, dan PKW Kotabumi.
(3) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Pematang Siantar, PKW Solok, dan PKW Bengkulu.
(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN
Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Sabang, PKW Langsa, PKW Meulaboh, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Muarasiberut, PKW Bagan Siapi-api, PKW Tanjung Pinang, PKW Terempa, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Daik-Lingga, PKW Dabo- Pulau Singkep, PKW Kuala Tungkal, PKW Kayuagung, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, dan PKW Kotabumi.
(5) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, dan/atau minyak bumi serta gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW Meulaboh, PKW Sibolga, PKW Sawahlunto, PKW Solok, PKW Pasir Pangarayan, PKW Terempa, PKW Daik-Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Muara Bulian, PKW Muara Enim, dan PKW Prabumulih.
(6) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung.
(7) Pengembangan PKN serta PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Solok, dan PKW Bengkulu.
(8) Peningkatan fungsi dan pengembangan PKN serta PKW sebagai kawasan industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Palembang, PKW Pematang Siantar (Pematang Raya), PKW Tanjung Pinang, dan PKN Bandar Lampung.
(9) Pengembangan PKN dan PKW untuk kegiatan industri kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandarlampung, PKW Banda Aceh, PKW Gunung Sitoli, PKW Bukittinggi, dan PKW Bengkulu.
(10) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
a. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW Balige, PKW Pariaman, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Tanjung Pinang, PKW Dabo Singkep, PKW Muara Bulian, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Liwa, dan PKW Kota Agung.
b. pusat pariwisata bahari di PKN Batam, PKN Palembang, PKW Sabang, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Tanjung Pinang, PKW Terempa, PKW Muarasiberut, PKW Pangkal Pinang, dan PKW Tanjungpandan; dan
c. pusat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Pematang Siantar, PKW Bukittinggi, PKW Tanjung Pinang, PKW Pangkal Pinang, dan PKW Bengkulu.
(11) Peningkatan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang.
(12) Pengendalian perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh,
PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Taluk Kuantan, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung.
(13) Pengendalian perkembangan PKN dan PKW yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang.
(14) Pengendalian perkembangan PKN, PKW dan PKSN di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan pada:
a. kawasan rawan letusan gunung berapi di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Padang Sidempuan, PKW Solok, PKW Muara Enim, PKW Lahat, dan PKW Curup;
b. kawasan rawan bencana tsunami di wilayah pesisir di PKN Lhokseumawe, PKN Padang, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW Meulaboh, PKW Gunung Sitoli, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Muarasiberut, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Kalianda, dan PKW Kota Agung;
c. kawasan rawan bencana longsor di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Bandar Lampung, PKW Sabang, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Bukitinggi, PKW Solok, PKW Muara Enim, PKW Lahat, dan PKW Bengkulu; dan
d. kawasan rawan gempa bumi di PKN Kawasan Perkotaan Medan- Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Bandar Lampung, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW Meulaboh, PKW Gunung Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Bukittinggi, PKW Solok, PKW Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Liwa, dan PKW Kota Agung.
(15) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Pekanbaru, PKN Jambi, PKN Palembang, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Taluk Kuantan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Muara Bungo, dan PKW Muara Bulian.
(16) Pengembangan PKN dan PKW berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Medan- Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Meulaboh, PKW Tebing Tinggi, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Pariaman, PKW Muarasiberut, PKW Bengkalis, PKW Bagan Siapi- api, PKW Tembilahan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Kuala Tungkal, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, dan PKW Liwa.
(17) Pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p dilakukan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang.
(18) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN yang didukung prasarana dan sarana perkotaan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dilakukan di PKN Lhokseumawe, PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Dumai, PKN Batam, PKN Jambi, PKN Palembang, PKN Bandar Lampung, PKW Sabang, PKW Banda Aceh, PKW Langsa, PKW Takengon, PKW Meulaboh, PKW Tebingtinggi, PKW Sidikalang, PKW Pematang Siantar, PKW Balige, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Gunung Sitoli, PKW Padang Sidempuan, PKW Sibolga, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto , PKW Muarasiberut, PKW Bukittingi, PKW Solok, PKW Bangkinang, PKW Taluk Kuantan, PKW Bengkalis, PKW Bagan Siapi-api, PKW Tembilahan, PKW Rengat, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Pasir Pangarayan, PKW Siak Sri Indrapura, PKW Tanjung Pinang, PKW Tarempa, PKW Daik Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, PKW Tanjung Balai Karimun, PKW Kuala Tungkal, PKW Sarolangun, PKW Muara Bungo, PKW Muara Bulian, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Linggau, PKW Sekayu, PKW
Lahat, PKW Bengkulu, PKW Manna, PKW Mukomuko, PKW Curup, PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, PKW Manggar, PKW Metro, PKW Kalianda, PKW Liwa, PKW Menggala, PKW Kotabumi, PKW Kota Agung, dan PKSN Ranai.
(19) Percepatan pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r dilakukan dengan:
a. membangun fasilitas Custom, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) di PKSN Sabang dan PKSN Ranai;
b. mengembangkan atau meningkatkan fasilitas CIQS di PKSN Dumai dan PKSN Batam;
c. meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana kota sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi di PKSN Sabang, PKSN Ranai, PKSN Dumai, dan PKSN Batam;
d. mengembangan kawasan pengembangan ekonomi di PKN Batam, PKN Dumai, PKSN Sabang, dan PKSN Ranai yang berdaya saing;
dan
e. mengembangkan pusat-pusat bagi kegiatan produksi lanjutan yang komplementer dengan komoditas-komoditas unggulan dan komplementer dengan kegiatan produksi Negara Thailand, Negara Vietnam, Negara Malaysia, dan Negara Singapura di PKSN Batam, PKN Dumai, PKSN Sabang, dan PKSN Ranai.
(20) Peningkatan fungsi kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dilakukan di PKW Banda Aceh, PKW Bengkulu, dan PKW Pangkal Pinang yang diusulkan menjadi PKN.
(21) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 21
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
Article 26
Article 27
Article 28
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang), Bandar Udara Pinang Kampai, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar
Udara Fatmawati, Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang), Bandar Udara Pinang Kampai, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Fatmawati, Bandar Udara H. AS.
Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api nasional; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
Article 26
Article 27
Article 28
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang), Bandar Udara Pinang Kampai, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar
Udara Fatmawati, Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang), Bandar Udara Pinang Kampai, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Fatmawati, Bandar Udara H. AS.
Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
Article 29
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera; dan
b. memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pemantapan dan pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Arun- Medan dengan jaringan distribusi Medan untuk melayani PKN Lhokseumawe dan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dan PKW Langsa;
b. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Pangkalan Brandan-Medan dan Medan-Kwala Tanjung dengan jaringan distribusi Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Asahan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai- Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, dan PKW Pematang Siantar;
c. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Duri- Dumai-Medan dengan jaringan distribusi Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Asahan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, PKW Kisaran, PKW Rantau Prapat, PKN Dumai, dan PKN Pekanbaru;
d. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Sakernan-Duri dengan jaringan distribusi Pekanbaru untuk melayani PKN Dumai, PKN Pekanbaru, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Rengat, dan PKW Siak Sri Indrapura;
e. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Batam dan Natuna-Batam dengan jaringan distribusi Batam untuk melayani PKW Kuala Tungkal, PKN Batam, PKW Tanjung Balai Karimun, dan PKW Tarempa;
f. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Musi- Palembang dengan jaringan distribusi Palembang untuk melayani PKN Palembang, PKW Muara Enim, dan PKW Prabumulih;
g. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Prabumulih-Pagardewa-Labuhan Maringgai ke Pulau Jawa dengan jaringan distribusi Jambi dan Bandarlampung untuk melayani PKN Jambi, PKW Sekayu, PKW Prabumulih, dan PKN Bandar Lampung;
h. pembangunan unit pemroses Gas Alam Cair (LNG) berupa Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di perairan Selat Malaka untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro); dan
i. pengembangan prasarana dan sarana untuk peningkatan pasokan gas bumi di Sumatera Utara (LNG Receiving Terminal).
(3) Pemantapan dan pengembangan jaringan transmisi dan distribusi pipa minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Selat Malaka-Lhokseumawe untuk melayani Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya;
b. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Arun- Medan untuk melayani Kawasan Andalan Lhokseumawe serta Sekitarnya dan Kawasan Andalan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro);
c. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Pangkalan Brandan-Medan dan Medan-Kwala Tanjung untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang- Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran;
d. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Duri- Dumai-Medan untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, serta Kawasan Andalan Duri- Dumai dan Sekitarnya;
e. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Sakernan-Duri untuk melayani Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan- Pangkalan Kerinci;
f. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Batam dan Natuna-Batam untuk melayani Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Zona Batam- Tanjung Pinang dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya;
g. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Musi- Palembang untuk melayani Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya; dan
h. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Prabumulih-Pagardewa-Labuhan Maringgai ke Pulau Jawa untuk melayani Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya.
BAB 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
BAB 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB Ketiga
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang
BAB 1
Kawasan Lindung Nasional
BAB 2
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
BAB V
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SUMATERA
BAB VI
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SUMATERA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
BAB 1
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang
BAB 2
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
BAB 3
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
BAB 4
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
BAB 5
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
BAB 6
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 7
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Pola Ruang
BAB 8
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Lindung Nasional
BAB 9
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Budi Daya
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
b. pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; dan
c. pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan agrobisnis perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya dengan memperhatikan potensi lestarinya;
b. mengembangkan pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan; dan
c. mengembangkan keterkaitan antara kawasan minapolitan dan PKN, PKW, serta PKSN.
(4) Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan memelihara kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan; dan
b. mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c. pengembangan jaringan dan pemertahanan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan;
c. mengendalikan alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan sawah beririgasi menjadi non sawah; dan
d. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
a. percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara,
serta lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan negara dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam.
b. mempercepat pengembangan kawasan sentra produksi di kawasan perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang produktif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mempercepat pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokong Boro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke pulau-pulau kecil terluar di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau
Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
c. membangun bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis di Pulau Enggano, Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Lingga, Pulau Tambelan, Pulau Jemaja, Pulau Serasan, dan Pulau Subi Kecil;
d. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
e. mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mencukupi kebutuhan di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil; dan
f. mengembangkan jaringan telekomunikasi di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c. pengembangan jaringan dan pemertahanan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan;
c. mengendalikan alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan sawah beririgasi menjadi non sawah; dan
d. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
a. percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan pendekatan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan negara,
serta lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi kawasan perbatasan negara dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam.
b. mempercepat pengembangan kawasan sentra produksi di kawasan perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang produktif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mempercepat pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 34 (tiga puluh empat) pulau kecil terluar yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Batuberhanti, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokong Boro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke pulau-pulau kecil terluar di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Sentut, Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau
Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Simeulucut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
c. membangun bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis di Pulau Enggano, Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Lingga, Pulau Tambelan, Pulau Jemaja, Pulau Serasan, dan Pulau Subi Kecil;
d. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil;
e. mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mencukupi kebutuhan di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil; dan
f. mengembangkan jaringan telekomunikasi di Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Mangkai, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Batumandi, Pulau Iyu Kecil, Pulau Karimun Kecil, Pulau Nipa, Pulau Pelampong, Pulau Nongsa, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Simuk, Pulau Wunga, Pulau Sibarubaru, Pulau Sinyaunyau, Pulau Enggano, Pulau Mega, dan Pulau Batu Kecil.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sumatera;
b. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian;
d. mengembangkan dan/atau memantapkan jaringan jalan nasional dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan;
e. mengembangkan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
f. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalan arteri primer, kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sumatera dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan Banda Aceh- Sigli-Bireuen-Lhokseumawe-Peureulak-Langsa-Simpang Pangkalan Susu-Tanjungpura-Binjai-Medan-Lubuk Pakam- Tebingtinggi-Indrapura-Kisaran-Rantau Prapat-Simpang Kota Pinang-Baganbatu-Dumai-Duri-Kandis-Pekanbaru-Simpang Lago- Sorek I-Simpang Japura-Sei Akar-Merlung-Jambi-Tempino- Bayunglencir-Sungai Lilin-Betung-Palembang-Simpang Indralaya- Kayu Agung-Pematang Panggang-Mesuji- Simpang Unit VII- Simpang Bujung Tenuk;
b. pemantapan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan Simpang Bujung Tenuk-Mandala-Sukadana-Simpang Kemuning-Ketapang- Bakauheni;
c. pengembangan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Banda Aceh-Seulimun; dan
2. Siborongborong-Tarutung-Sipirok-Padang Sidempuan-Lubuk Sikaping-Bonjol-Bukittinggi-Padang Panjang-Ombilin-Solok- Sawahlunto-Muaro Kelaban (Simancung)-Dharmasraya- Muara Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau-Lahat- Muara Enim-Baturaja-Martapura-Simpang IV-Bukit Kemuning-Kotabumi-Terbanggi Besar-Gunung Sugih- Simpang Tanjungkarang-Simpang Kalianda-Bakauheni.
d. pengembangan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Seulimun-Jantho-Geumpang;
2. Takengon-Blang Kejeren-Kutacane; dan
3. Kotabuluh- Sidikalang-Tele-Dolok Sanggul-Siborongborong.
e. pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan Geumpang-Pameu;
f. pengembangan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera yang menghubungkan Dusun Alung-Simpang Duku-Padang;
g. pengembangan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Banda Aceh-Meulaboh-Blang Pidie-Tapaktuan-Bakongan- Subulussalam-Barus-Sibolga-Natal-Simpang Balam-Air Balam-Ujung Gading-Tiku-Pariaman-Dusun Alung; dan
2. Padang-Painan-Mukomuko-Ketahun-Batik Nau-Bengkulu- Manna-Bintuhan-Pugung Tampak-Simpang Gunung Kemala- Bengkunat-Sanggi-Wonosobo-Kota Agung-Rantau Tijang- Gedong Tataan-Bandar Lampung.
h. pemantapan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera meliputi jaringan jalan arteri primer:
1. Sibolga-Tarutung-Balige-Pematang Siantar-Tebingtinggi;
2. Ketahun-Batik Nau;
3. Padang-Bukittinggi-Payakumbuh-Pangkalan-Tanjung Pauh;
4. Payakumbuh-Bangkinang-Pekanbaru;
5. Padang-Lubuk Selasih-Solok;
6. Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian-Jambi;
7. Jambi-Tanjung Duku;
8. Bengkulu-Kepahiang-Curup-Tanjung Sanal-Lubuk Linggau;
9. Muara Enim-Belimbing-Prabumulih-Palembang; dan
10. Terbanggi Besar-Simpang Bujung Tenuk.
i. pemantapan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Takengon-Bireuen;
2. Singkil-Sidikalang-Kabanjahe-Medan;
3. Merek-Tanjung Dolok;
4. Batang Toru-Padang Sidempuan;
5. Taluk Kuantan-Lipatkain-Pekanbaru;
6. Pematang Rebo-Rengat-Rumbai Jaya-Kuala Enok;
7. Sarolangun-Muaratembesi;
8. Simpang Tuan-Kualatungkal;
9. Manna-Simpang Pino-Pagar Alam-Lahat;
10. Muara Beliti-Sekayu-Betung;
11. Simpang Gunung Kemala-Liwa-Padang Tambak-Bukit Kemuning; dan
12. Tegineneng-Metro-Sukadana.
j. pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera meliputi jaringan jalan nasional:
1. Kruengraya-Tibeuk;
2. Simpang Peut-Jeuram-Beutong Ateuh-Takengon;
3. Ulele-Banda Aceh;
4. Natal-Bantahan-Tiku;
5. Simpang Pal XI-Aek Godang-Kotapinang;
6. Lubuk Alung-Sicincin;
7. Tepan-Sungai Penuh-Bangko;
8. Pasir Pangarayan-Tandun-Rantau Berangin;
9. Mengkapan-Siak Sri Indrapura-Simpang Batu Km. 11- Perawang-Sikijangmati;
10. Rumbai Jaya-Tembilahan;
11. Simpang Niam-Merlung;
12. Tanjung Duku-Muara Sabak; dan
13. Palembang-Tanjung Api-api.
(3) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Lhokseumawe dengan Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh);
b. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dengan Bandar Udara Kuala Namu dan Pelabuhan Belawan;
c. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Batam dengan Bandar Udara Hang Nadim dan Pelabuhan Batam;
d. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Padang dengan Bandar Udara Minangkabau dan Pelabuhan Teluk Bayur;
e. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Dumai dengan Bandar Udara Pinang Kampai dan Pelabuhan Dumai;
f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Pekanbaru dengan Bandar Udara Sultan Syarief Kasim II;
g. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Pekanbaru dengan Pelabuhan Perawang;
h. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Jambi dengan Bandar Udara Sultan Thaha;
i. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Jambi dengan Pelabuhan Kuala Tungkal;
j. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Palembang dengan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II;
k. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Palembang dengan Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang;
l. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Bandar Lampung dengan Bandar Udara Radin Inten II dan Pelabuhan Panjang;
m. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Banda Aceh dengan Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;
n. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Sabang dengan Pelabuhan Sabang;
o. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Meulaboh dengan Pelabuhan Meulaboh;
p. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Kisaran dengan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
q. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Sibolga dengan Pelabuhan Sibolga;
r. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Rengat dengan Pelabuhan Kuala Enok dan jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Rengat dengan Pelabuhan Tembilahan;
s. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Tanjung Pinang dengan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang) dan Pelabuhan Tanjung Pinang;
t. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Dabo-Singkep dengan Pelabuhan Dabo-Singkep;
u. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Tanjung Balai Karimun dengan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun;
v. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKSN Ranai dengan Bandar Udara Ranai dan Pelabuhan Ranai;
w. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Bengkulu dengan Pelabuhan Pulau Baai dan jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Bengkulu dengan Bandar Udara Fatmawati;
x. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Tanjungpandan dengan Bandar Udara H.AS. Hanandjoeddin dan Pelabuhan Tanjungpandan;
y. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Pangkal Pinang dengan Bandar Udara Depati Amir; dan
z. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan jalan nasional di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
b. jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
c. Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Sibolga, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang,
Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung; dan
d. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
(5) Pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan nasional dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada jaringan jalan nasional Seulimun-Jantho-Geumpang, Jantho-Pekanbaru, Takengon-Blang Kejeren-Kutacane, Padang Sidempuan-Pasir Pangarayan, Medan- Kabanjahe-Sibolangit, Simangambat-Ujungbatu, Muarasipongi- Lubuksikaping-Bukittinggi, Sijunjung-Takung, Padang-Solok- Sawahlunto, Tepan-Sungai Penuh-Bangko, Simpang Gunung Kemala- Liwa-Padang Tambak-Bukit Kemuning, dan Bengkunat-Sanggi- Wonosobo-Kota Agung.
(6) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
1. Batam-Timbesi-Tanjung Berikat, Batam-Timbesi-Tanjung Uncang, Batam-Simpang Kabii-Pungur, Simpang Kabii- Nongsa, dan Batam-Sekupang di Pulau Batam; dan
2. Tanjung Pinang-Simpang Gesek dan Tanjung Pinang-Kijang di Pulau Bintan.
b. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Sabang-Balohan di Pulau Weh;
2. Tanjung Dalam-Lahusa-Gunung Sitoli di Pulau Nias;
3. Pasir Panjang-Simpang Jalutong-Tanjung Balai di Pulau Karimun Besar;
4. Tanjung Berikat-Galang Baru di Pulau Batam-Pulau Rempang-Pulau Galang;
5. Tanjung Buton-Ranai-Selat Lampa di Pulau Natuna;
6. Tanjung Gudang-Sungailiat-Pangkal Pinang dan Muntok- Pangkal Pinang-Toboali-Sadal di Pulau Bangka; dan
7. Tanjungpandan-Manggar dan Tanjung Ru-Tanjungpandan - Tanjung Tinggi di Pulau Belitung.
c. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan:
1. Sabang-Keuneuke di Pulau Weh;
2. lingkar Pulau Simeulue;
3. Gunung Sitoli-Tanjung Dalam di Pulau Nias;
4. Mara-Toapejat di Kepulauan Mentawai;
5. Tanjung Berikat-Galang Baru di Pulau Batam-Pulau Rempang-Pulau Galang;
6. Sei Tenan-Tanjung Buton di Pulau Daik;
7. Sei Buluh-Dabo di Pulau Singkep; dan
8. lingkar Pulau Enggano.
(7) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
a. jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang menghubungkan:
1. Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi;
2. Tebing Tinggi-Kisaran;
3. Pekanbaru-Dumai;
4. Bukittinggi-Padang;
5. Terbanggi Besar-Pematang Panggang;
6. Bakauheni-Terbanggi Besar;
7. Pematang Panggang-Kayuagung-Simpang Indralaya;
8. Rantau Prapat-Kisaran;
9. Duri-Dumai;
10. Dumai-Simpang Sigambal-Rantau Prapat;
11. Indralaya-Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi;
12. Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi;
13. Jambi-Rengat;
14. Rengat-Pekanbaru;
15. Binjai-Langsa;
16. Langsa-Lhokseumawe;
17. Sigli-Banda Aceh;
18. Palembang-Muara Enim;
19. Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau;
20. Lhokseumawe-Sigli;
21. Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu;
22. Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Parapat-Tarutung-Sibolga;
23. Jembatan Selat Sunda;
24. Jembatan Pulau Batam-Pulau Bintan; dan
25. Tebing Tinggi-Kuala Tanjung.
b. jaringan jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. Balmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa);
2. Binjai-Medan;
3. Palembang-Indralaya; dan
4. Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.
(8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
b. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien;
d. mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa; dan
e. mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara terdiri atas:
1. Banda Aceh-Sigli-Lhokseumawe-Langsa-Besitang;
2. Besitang-Medan-Tebing Tinggi-Kisaran-Rantau Prapat;
3. Rantau Prapat-Dumai-Duri-Pekanbaru;
4. Pekanbaru-Rengat-Sengeti-Jambi;
5. Pematang Siantar-Tebing Tinggi;
6. Sibolga-Padang Sidempuan-Rantau Prapat; dan
7. Muaro-Taluk Kuantan-Rengat-Kuala Enok.
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan terdiri atas:
1. Pekanbaru-Muara;
2. Sengeti-Jambi-Muara Sabak;
3. Betung-Palembang;
4. Simpang-Palembang-Tanjung Api-api;
5. Bandar Lampung-Tarahan-Bakauheni;
6. Jambi-Betung;
7. Taluk Kuantan-Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian- Jambi;
8. Muara Enim-Baturaja-Kota Bumi-Bandar Lampung;
9. Muara Enim-Blimbing-Sekayu-Betung;
10. Muara-Muaro Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau- Lahat-Muara Enim; dan
11. Palembang-Kayu Agung-Menggala-Bandar Lampung.
c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara terdiri atas:
1. Banda Aceh-Meulaboh-Tapaktuan-Subulussalam-Sibolga;
2. Sibolga-Padang Pariaman;
3. Padang-Padang Pariaman-Bukittinggi-Solok;
4. Padang-Bengkulu;
5. Bengkulu-Manna;
6. Padang-Padang Panjang-Solok-Muaro; dan
7. Bengkulu-Curup-Lubuk Linggau.
(3) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada jaringan jalur kereta api antarkota di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera;
b. jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, dan sabuk tengah.
c. Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Tanjung Api-Api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), dan Pelabuhan Kuala Tanjung; dan
d. Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Bandar Udara Raden Inten II.
(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Palembang, dan PKN Bandar Lampung.
(5) Pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada jaringan jalur kereta api di Jembatan Selat Sunda.
(6) Pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau
Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara.
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merevitalisasi fungsi dan mengembangkan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
b. memantapkan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
d. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara; dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara;
(4) Revitalisasi fungsi dan pengembangan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada:
a. Sungai Musi yang melayani PKN Palembang;
b. Sungai Siak Sungai Rokan, dan Sungai Kampar,yang melayani PKN Pekanbaru;
c. Sungai Indragiri yang melayani PKW Rengat dan PKW Tembilahan;
d. Sungai Batanghari yang melayani PKN jambi; dan
e. Sungai Way Seputih yang melayani PKW Kota Bumi.
(5) Pemantapan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di
a. Pelabuhan Sungai Sei Pakning yang melayani PKN Pekanbaru dan PKW Siak Sri Indrapura;
b. Pelabuhan Sungai Buatan yang melayani PKN Pekanbaru dan PKW Bengkalis;
c. Pelabuhan Sungai Perawang yang melayani PKN Pekanbaru; dan
d. Pelabuhan Sungai Tembilahan yang melayani PKW Taluk Kuantan, PKW Rengat, dan PKW Tembilahan.
(6) Pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan di Danau Toba (Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Simalungun), Danau Singkarak (Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar), Danau Maninjau (Kabupaten Agam), Danau Diatas (Kabupaten Solok), Danau Dibawah (Kabupaten Solok), Danau Ranau (Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan), Danau Laut Tawar (Kabupaten Aceh Tengah), dan Danau Kerinci (Kabupaten Kerinci).
(7) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di:
a. pelabuhan pada lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah meliputi Pulau Weh (Kota Sabang), Kabupaten Aceh Besar, Pulau Simeulue (Kabupaten Simeulue), Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Pulau Batam (Kota Batam), Pulau Bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan), Pulau Bangka (Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat), Pulau Belitung (Kabupaten Belitung), Kota Pangkal Pinang, Kota Palembang, Pulau Siberut (Kabupaten Kepulauan Mentawai),
Pulau Sipora (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Kota Padang, Pulau Rangsang (Kabupaten Bengkalis), Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis), Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pulau Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara), Kota Bengkulu, Pulau Natuna (Kabupaten Natuna), Kepulauan Karimun (Kabupaten Karimun), Pulau Lingga (Kabupaten Lingga), dan Pulau Singkep, (Kabupaten Lingga);
b. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera meliputi Kota Medan, Kota Batam, Kota Lhokseumawe, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Tanjung Pinang, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, dan Kabupaten Bangka Barat;
c. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera meliputi Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Dumai, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang, dan Kabupaten Bangka Barat; dan
d. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarnegara meliputi Kota Medan, Kota Dumai, dan Kota Batam
(8) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan jalan di Pulau Weh, Jaringan jalan di Pulau Nias, Jaringan jalan di Pulau Batam, Jaringan jalan di Pulau Bintan, Jaringan jalan di Pulau Bangka, Jaringan jalan di Pulau Belitung, Jaringan jalan di Kepulauan Mentawai, Jaringan jalan di Pulau Natuna, Jaringan jalan di Kepulauan Karimun, Jaringan jalan di Pulau Singkep dan Jaringan jalan di Pulau Lingga; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara.
(9) Pengembangan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah yang menghubungkan:
1. Balohan-Malahayati;
2. Meulaboh-Sinabang;
3. Sibolga-Gunung Sitoli;
4. Singkil-Gunung Sitoli;
5. Telaga Pungkur-Tanjung Uban;
6. Palembang-Kayu Arang;
7. Padang-Pulau Mentawai;
8. Sungai Pakning-Bengkalis;
9. Padang-Tua Pejat;
10. Pulau Baai-Pulau Enggano;
11. Bengkalis-Mengkapan;
12. Padang-Pulau Siberut;
13. Mengkapan-Tanjung Balai Karimun;
14. Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang-Tanjung Kelian;
15. Dabo-Kuala Tungkal;
16. Singkep-Kuala Tungkal;
17. Singkep-Bangka-Belitung;
18. Ranai-Sintete;
19. Kampung Balak-Tanjung Balai Karimun;
20. Sabang-Banda Aceh yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara; dan
21. Pangkal Pinang-Tanjungpandan yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah.
b. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Medan-Batam;
2. Medan-Lhokseumawe;
3. Medan-Pangkal Pinang;
4. Kuala Tungkal-Tanjung Pinang;
5. Pekanbaru-Batam;
6. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam; dan
7. Palembang-Muntok yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah.
c. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Tanjungpinang-Pontianak (Pulau Kalimantan);
2. Bakauheni-Merak (Pulau Jawa) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
3. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam-Pontianak yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara;
4. Manggar-Ketapang (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah;
5. Pangkal Pinang-Tanjungpandan-Bojonegara (Pulau Jawa);
dan
6. Pontianak (Pulau Kalimantan)- Pangkal Pinang- Tanjungpandan.
d. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan:
1. Medan-Penang (Malaysia);
2. Dumai-Malaka (Malaysia); dan
3. Batam-Singapura.
(10) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan internasional lainnya;
b. mengembangkan pelabuhan utama dan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA;
c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api dan jaringan penyeberangan; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan
internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pengembangan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Banda Aceh dan PKW Sabang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya;
b. Pemantapan Pelabuhan Belawan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Sidikalang, dan PKW Balige sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan- Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
c. Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pematang Siantar sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya;
d. Pengembangan Pelabuhan Sibolga sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Sibolga, PKW Padang Sidempuan, PKW Sidikalang, PKW Gunung Sitoli, dan PKW Balige sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Nias dan Sekitarnya;
e. Pemantapan Pelabuhan Teluk Bayur sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Padang, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukitinggi, dan PKW Solok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Padang Pariaman, Kawasan Andalan Agam- Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Laut Mentawai dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping);
f. Pengembangan Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Dumai, PKN Pekanbaru, PKW Bagan Siapi-api, dan PKW Pasir Pangarayan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
g. Pemantapan Pelabuhan Batam sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Batam, PKW Tanjung Pinang, PKW Terempa, PKW Daik Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, dan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang, Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya;
h. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Palembang, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Lingkau, PKW Sekayu, dan PKW Lahat sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya;
i. Pemantapan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Bandar Lampung, PKW Liwa, PKW Kalianda, PKW Metro, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kotabumi, Kawasan Andalan Liwa- Krui, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya;
j. Pemantapan Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh) sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Lhokseumawe, PKW Langsa, PKW Takengon, dan PKW Banda Aceh sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya;
k. Pengembangan Pelabuhan Meulaboh sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Meulaboh, PKW Takengon, dan PKW Banda Aceh sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan;
l. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tebing Tinggi, PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, dan PKW Kisaran sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat Kisaran, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
m. Pemantapan Pelabuhan Perawang sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru dan PKW Pasir Pangarayan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
n. Pemantapan Pelabuhan Sungai Pakning sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru, PKW Pasir Pangarayan, PKW Bangkinang dan PKW Bengkalis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
o. Pemantapan Pelabuhan Kuala Enok sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Taluk Kuantan dan PKW Rengat sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci;
p. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Kedabu sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru dan PKW Siak Sri Indrapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
q. Pemantapan Pelabuhan Buatan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru dan PKW Bengkalis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
r. Pemantapan Pelabuhan Pulau Kijang sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Rengat sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci;
s. Pemantapan Pelabuhan Tembilahan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tembilahan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci
t. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
u. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Pinang sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tanjung Pinang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
v. Pemantapan Pelabuhan Pulau Sambu sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tembilahan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci;
w. Pemantapan Pelabuhan Dabo-Singkep sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Daik Lingga dan PKW Dabo-Singkep sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
x. Pemantapan Pelabuhan Ranai sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKSN Ranai dan PKW Terempa sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya;
y. Pemantapan Pelabuhan Moro Sulit sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
z. Pemantapan Pelabuhan Kuala Tungkal dan Pelabuhan Muara Sabak sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Jambi, PKW Muara Bungo, PKW Kuala Tungkal, PKW Muara Bulian, dan PKW Sarolangun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya;
å.
Pemantapan Pelabuhan Tanjung Pandan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, dan PKW Manggar sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bangka, Kawasan Andalan Belitung, serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya; dan
ä.
Pemantapan Pelabuhan Pulau Baai sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Bengkulu, PKW Mukomuko, PKW Manna, dan PKW Curup sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bengkulu.
(3) Pengembangan pelabuhan utama dan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengembangan pelabuhan di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
a. jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera;
b. jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Palembang, dan PKN Bandar Lampung; dan
d. jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, sabuk tengah, jaringan penyeberangan penghubung sabuk.
(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng
Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Selat Malaka, Laut Cina Selatan, dan Selat Karimata.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Cagar Alam Laut Pulau Anak Krakatau (Kabupaten Lampung Selatan);
b. Taman Nasional Laut Anambas (Kabupaten Kepulauan Anambas);
dan
c. Taman Wisata Alam Pantai Panjang-Pulau Baai (Kota Bengkulu), Taman Wisata Alam Laut Pulau Weh (Kota Sabang), Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Banyak (Kabupaten Aceh Selatan), Taman Wisata Alam Laut Perairan Pulau Pinang, Siumat, dan Simanaha/Pisisi (Kabupaten Simeuleu), Taman Wisata Alam Laut Sabang (Kota Sabang), Taman Wisata Alam Laut Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara), Taman Wisata Perairan Kepulauan Pieh/Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Pieh (Kabupaten Padang Pariaman), Taman Wisata Alam Laut Perairan Belitung (Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka), dan Taman Wisata Alam Laut Lampung Barat (Kabupaten Lampung Barat).
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di seluruh alur pelayaran di Pulau Sumatera.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan fungsi bandar udara untuk mendukung kegiatan industri dan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b. mengembangkan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api;
c. mengembangkan bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan fungsi bandar udara untuk mendukung kegiatan industri dan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan Bandar Udara Kuala Namu sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
b. pemantapan Bandar Udara Hang Nadim sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
c. pemantapan fungsi Bandar Udara Minangkabau sebagai bandar udara pusat penyebaran sekunder;
d. pengembangan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
e. pengembangan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
f. pemantapan fungsi Bandar Udara Sultan Iskandar Muda sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
g. pemantapan fungsi Bandar Udara Radin Inten II sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
h. pemantapan fungsi Bandar Udara Ranai sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
i. pemantapan fungsi Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
j. pemantapan fungsi Bandar Udara Pinang Kampai sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
k. pemantapan fungsi Bandar Udara Sultan Thaha sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
l. pemantapan fungsi Bandar Udara Fatmawati sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
m. pemantapan fungsi Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
n. pemantapan fungsi Bandar Udara Depati Amir sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier.
(3) Pengembangan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalan di Pulau Batam, jaringan jalan di Pulau Natuna, jaringan jalan di Pulau Bintan, jaringan jalan di Pulau Belitung, dan jaringan jalan di Pulau Bangka;
c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan; dan
d. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Batam, dan PKN Palembang.
(4) Pengembangan bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan di Pulau Enggano, Kepulauan Mentawai, Pulau Nias, Pulau Simeuleu, Pulau Tambelan, Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Lingga, Pulau Tambelan, Pulau Jemaja, Pulau Serasan, Pulau Subi, dan Kepulauan Anambas.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan di Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang), Bandar Udara Pinang Kampai, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Fatmawati, Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sumatera;
b. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian;
d. mengembangkan dan/atau memantapkan jaringan jalan nasional dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan;
e. mengembangkan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
f. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalan arteri primer, kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sumatera dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan Banda Aceh- Sigli-Bireuen-Lhokseumawe-Peureulak-Langsa-Simpang Pangkalan Susu-Tanjungpura-Binjai-Medan-Lubuk Pakam- Tebingtinggi-Indrapura-Kisaran-Rantau Prapat-Simpang Kota Pinang-Baganbatu-Dumai-Duri-Kandis-Pekanbaru-Simpang Lago- Sorek I-Simpang Japura-Sei Akar-Merlung-Jambi-Tempino- Bayunglencir-Sungai Lilin-Betung-Palembang-Simpang Indralaya- Kayu Agung-Pematang Panggang-Mesuji- Simpang Unit VII- Simpang Bujung Tenuk;
b. pemantapan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan Simpang Bujung Tenuk-Mandala-Sukadana-Simpang Kemuning-Ketapang- Bakauheni;
c. pengembangan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Banda Aceh-Seulimun; dan
2. Siborongborong-Tarutung-Sipirok-Padang Sidempuan-Lubuk Sikaping-Bonjol-Bukittinggi-Padang Panjang-Ombilin-Solok- Sawahlunto-Muaro Kelaban (Simancung)-Dharmasraya- Muara Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau-Lahat- Muara Enim-Baturaja-Martapura-Simpang IV-Bukit Kemuning-Kotabumi-Terbanggi Besar-Gunung Sugih- Simpang Tanjungkarang-Simpang Kalianda-Bakauheni.
d. pengembangan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Seulimun-Jantho-Geumpang;
2. Takengon-Blang Kejeren-Kutacane; dan
3. Kotabuluh- Sidikalang-Tele-Dolok Sanggul-Siborongborong.
e. pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera yang menghubungkan Geumpang-Pameu;
f. pengembangan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera yang menghubungkan Dusun Alung-Simpang Duku-Padang;
g. pengembangan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Banda Aceh-Meulaboh-Blang Pidie-Tapaktuan-Bakongan- Subulussalam-Barus-Sibolga-Natal-Simpang Balam-Air Balam-Ujung Gading-Tiku-Pariaman-Dusun Alung; dan
2. Padang-Painan-Mukomuko-Ketahun-Batik Nau-Bengkulu- Manna-Bintuhan-Pugung Tampak-Simpang Gunung Kemala- Bengkunat-Sanggi-Wonosobo-Kota Agung-Rantau Tijang- Gedong Tataan-Bandar Lampung.
h. pemantapan jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera meliputi jaringan jalan arteri primer:
1. Sibolga-Tarutung-Balige-Pematang Siantar-Tebingtinggi;
2. Ketahun-Batik Nau;
3. Padang-Bukittinggi-Payakumbuh-Pangkalan-Tanjung Pauh;
4. Payakumbuh-Bangkinang-Pekanbaru;
5. Padang-Lubuk Selasih-Solok;
6. Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian-Jambi;
7. Jambi-Tanjung Duku;
8. Bengkulu-Kepahiang-Curup-Tanjung Sanal-Lubuk Linggau;
9. Muara Enim-Belimbing-Prabumulih-Palembang; dan
10. Terbanggi Besar-Simpang Bujung Tenuk.
i. pemantapan jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Takengon-Bireuen;
2. Singkil-Sidikalang-Kabanjahe-Medan;
3. Merek-Tanjung Dolok;
4. Batang Toru-Padang Sidempuan;
5. Taluk Kuantan-Lipatkain-Pekanbaru;
6. Pematang Rebo-Rengat-Rumbai Jaya-Kuala Enok;
7. Sarolangun-Muaratembesi;
8. Simpang Tuan-Kualatungkal;
9. Manna-Simpang Pino-Pagar Alam-Lahat;
10. Muara Beliti-Sekayu-Betung;
11. Simpang Gunung Kemala-Liwa-Padang Tambak-Bukit Kemuning; dan
12. Tegineneng-Metro-Sukadana.
j. pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera meliputi jaringan jalan nasional:
1. Kruengraya-Tibeuk;
2. Simpang Peut-Jeuram-Beutong Ateuh-Takengon;
3. Ulele-Banda Aceh;
4. Natal-Bantahan-Tiku;
5. Simpang Pal XI-Aek Godang-Kotapinang;
6. Lubuk Alung-Sicincin;
7. Tepan-Sungai Penuh-Bangko;
8. Pasir Pangarayan-Tandun-Rantau Berangin;
9. Mengkapan-Siak Sri Indrapura-Simpang Batu Km. 11- Perawang-Sikijangmati;
10. Rumbai Jaya-Tembilahan;
11. Simpang Niam-Merlung;
12. Tanjung Duku-Muara Sabak; dan
13. Palembang-Tanjung Api-api.
(3) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Lhokseumawe dengan Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh);
b. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dengan Bandar Udara Kuala Namu dan Pelabuhan Belawan;
c. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Batam dengan Bandar Udara Hang Nadim dan Pelabuhan Batam;
d. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Padang dengan Bandar Udara Minangkabau dan Pelabuhan Teluk Bayur;
e. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Dumai dengan Bandar Udara Pinang Kampai dan Pelabuhan Dumai;
f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Pekanbaru dengan Bandar Udara Sultan Syarief Kasim II;
g. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Pekanbaru dengan Pelabuhan Perawang;
h. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Jambi dengan Bandar Udara Sultan Thaha;
i. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Jambi dengan Pelabuhan Kuala Tungkal;
j. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Palembang dengan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II;
k. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Palembang dengan Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang;
l. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Bandar Lampung dengan Bandar Udara Radin Inten II dan Pelabuhan Panjang;
m. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Banda Aceh dengan Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;
n. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Sabang dengan Pelabuhan Sabang;
o. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Meulaboh dengan Pelabuhan Meulaboh;
p. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Kisaran dengan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
q. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Sibolga dengan Pelabuhan Sibolga;
r. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Rengat dengan Pelabuhan Kuala Enok dan jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Rengat dengan Pelabuhan Tembilahan;
s. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Tanjung Pinang dengan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang) dan Pelabuhan Tanjung Pinang;
t. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Dabo-Singkep dengan Pelabuhan Dabo-Singkep;
u. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Tanjung Balai Karimun dengan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun;
v. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKSN Ranai dengan Bandar Udara Ranai dan Pelabuhan Ranai;
w. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Bengkulu dengan Pelabuhan Pulau Baai dan jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Bengkulu dengan Bandar Udara Fatmawati;
x. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Tanjungpandan dengan Bandar Udara H.AS. Hanandjoeddin dan Pelabuhan Tanjungpandan;
y. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Pangkal Pinang dengan Bandar Udara Depati Amir; dan
z. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan jalan nasional di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
b. jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
c. Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Sibolga, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang,
Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung; dan
d. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
(5) Pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan nasional dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada jaringan jalan nasional Seulimun-Jantho-Geumpang, Jantho-Pekanbaru, Takengon-Blang Kejeren-Kutacane, Padang Sidempuan-Pasir Pangarayan, Medan- Kabanjahe-Sibolangit, Simangambat-Ujungbatu, Muarasipongi- Lubuksikaping-Bukittinggi, Sijunjung-Takung, Padang-Solok- Sawahlunto, Tepan-Sungai Penuh-Bangko, Simpang Gunung Kemala- Liwa-Padang Tambak-Bukit Kemuning, dan Bengkunat-Sanggi- Wonosobo-Kota Agung.
(6) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
1. Batam-Timbesi-Tanjung Berikat, Batam-Timbesi-Tanjung Uncang, Batam-Simpang Kabii-Pungur, Simpang Kabii- Nongsa, dan Batam-Sekupang di Pulau Batam; dan
2. Tanjung Pinang-Simpang Gesek dan Tanjung Pinang-Kijang di Pulau Bintan.
b. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Sabang-Balohan di Pulau Weh;
2. Tanjung Dalam-Lahusa-Gunung Sitoli di Pulau Nias;
3. Pasir Panjang-Simpang Jalutong-Tanjung Balai di Pulau Karimun Besar;
4. Tanjung Berikat-Galang Baru di Pulau Batam-Pulau Rempang-Pulau Galang;
5. Tanjung Buton-Ranai-Selat Lampa di Pulau Natuna;
6. Tanjung Gudang-Sungailiat-Pangkal Pinang dan Muntok- Pangkal Pinang-Toboali-Sadal di Pulau Bangka; dan
7. Tanjungpandan-Manggar dan Tanjung Ru-Tanjungpandan - Tanjung Tinggi di Pulau Belitung.
c. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan:
1. Sabang-Keuneuke di Pulau Weh;
2. lingkar Pulau Simeulue;
3. Gunung Sitoli-Tanjung Dalam di Pulau Nias;
4. Mara-Toapejat di Kepulauan Mentawai;
5. Tanjung Berikat-Galang Baru di Pulau Batam-Pulau Rempang-Pulau Galang;
6. Sei Tenan-Tanjung Buton di Pulau Daik;
7. Sei Buluh-Dabo di Pulau Singkep; dan
8. lingkar Pulau Enggano.
(7) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada:
a. jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang menghubungkan:
1. Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi;
2. Tebing Tinggi-Kisaran;
3. Pekanbaru-Dumai;
4. Bukittinggi-Padang;
5. Terbanggi Besar-Pematang Panggang;
6. Bakauheni-Terbanggi Besar;
7. Pematang Panggang-Kayuagung-Simpang Indralaya;
8. Rantau Prapat-Kisaran;
9. Duri-Dumai;
10. Dumai-Simpang Sigambal-Rantau Prapat;
11. Indralaya-Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi;
12. Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi;
13. Jambi-Rengat;
14. Rengat-Pekanbaru;
15. Binjai-Langsa;
16. Langsa-Lhokseumawe;
17. Sigli-Banda Aceh;
18. Palembang-Muara Enim;
19. Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau;
20. Lhokseumawe-Sigli;
21. Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu;
22. Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Parapat-Tarutung-Sibolga;
23. Jembatan Selat Sunda;
24. Jembatan Pulau Batam-Pulau Bintan; dan
25. Tebing Tinggi-Kuala Tanjung.
b. jaringan jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. Balmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa);
2. Binjai-Medan;
3. Palembang-Indralaya; dan
4. Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.
(8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
b. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien;
d. mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa; dan
e. mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana.
(2) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara terdiri atas:
1. Banda Aceh-Sigli-Lhokseumawe-Langsa-Besitang;
2. Besitang-Medan-Tebing Tinggi-Kisaran-Rantau Prapat;
3. Rantau Prapat-Dumai-Duri-Pekanbaru;
4. Pekanbaru-Rengat-Sengeti-Jambi;
5. Pematang Siantar-Tebing Tinggi;
6. Sibolga-Padang Sidempuan-Rantau Prapat; dan
7. Muaro-Taluk Kuantan-Rengat-Kuala Enok.
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan terdiri atas:
1. Pekanbaru-Muara;
2. Sengeti-Jambi-Muara Sabak;
3. Betung-Palembang;
4. Simpang-Palembang-Tanjung Api-api;
5. Bandar Lampung-Tarahan-Bakauheni;
6. Jambi-Betung;
7. Taluk Kuantan-Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian- Jambi;
8. Muara Enim-Baturaja-Kota Bumi-Bandar Lampung;
9. Muara Enim-Blimbing-Sekayu-Betung;
10. Muara-Muaro Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau- Lahat-Muara Enim; dan
11. Palembang-Kayu Agung-Menggala-Bandar Lampung.
c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara terdiri atas:
1. Banda Aceh-Meulaboh-Tapaktuan-Subulussalam-Sibolga;
2. Sibolga-Padang Pariaman;
3. Padang-Padang Pariaman-Bukittinggi-Solok;
4. Padang-Bengkulu;
5. Bengkulu-Manna;
6. Padang-Padang Panjang-Solok-Muaro; dan
7. Bengkulu-Curup-Lubuk Linggau.
(3) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada jaringan jalur kereta api antarkota di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera;
b. jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, dan sabuk tengah.
c. Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Tanjung Api-Api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), dan Pelabuhan Kuala Tanjung; dan
d. Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Bandar Udara Raden Inten II.
(4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Palembang, dan PKN Bandar Lampung.
(5) Pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada jaringan jalur kereta api di Jembatan Selat Sunda.
(6) Pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau
Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara.
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merevitalisasi fungsi dan mengembangkan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
b. memantapkan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional;
c. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah;
d. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara; dan
e. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara;
(4) Revitalisasi fungsi dan pengembangan pelabuhan sungai yang melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada:
a. Sungai Musi yang melayani PKN Palembang;
b. Sungai Siak Sungai Rokan, dan Sungai Kampar,yang melayani PKN Pekanbaru;
c. Sungai Indragiri yang melayani PKW Rengat dan PKW Tembilahan;
d. Sungai Batanghari yang melayani PKN jambi; dan
e. Sungai Way Seputih yang melayani PKW Kota Bumi.
(5) Pemantapan pelabuhan sungai untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang pada kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di
a. Pelabuhan Sungai Sei Pakning yang melayani PKN Pekanbaru dan PKW Siak Sri Indrapura;
b. Pelabuhan Sungai Buatan yang melayani PKN Pekanbaru dan PKW Bengkalis;
c. Pelabuhan Sungai Perawang yang melayani PKN Pekanbaru; dan
d. Pelabuhan Sungai Tembilahan yang melayani PKW Taluk Kuantan, PKW Rengat, dan PKW Tembilahan.
(6) Pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan di Danau Toba (Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Simalungun), Danau Singkarak (Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar), Danau Maninjau (Kabupaten Agam), Danau Diatas (Kabupaten Solok), Danau Dibawah (Kabupaten Solok), Danau Ranau (Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan), Danau Laut Tawar (Kabupaten Aceh Tengah), dan Danau Kerinci (Kabupaten Kerinci).
(7) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada pelabuhan penyeberangan di:
a. pelabuhan pada lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah meliputi Pulau Weh (Kota Sabang), Kabupaten Aceh Besar, Pulau Simeulue (Kabupaten Simeulue), Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Pulau Batam (Kota Batam), Pulau Bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan), Pulau Bangka (Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat), Pulau Belitung (Kabupaten Belitung), Kota Pangkal Pinang, Kota Palembang, Pulau Siberut (Kabupaten Kepulauan Mentawai),
Pulau Sipora (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Kota Padang, Pulau Rangsang (Kabupaten Bengkalis), Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis), Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pulau Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara), Kota Bengkulu, Pulau Natuna (Kabupaten Natuna), Kepulauan Karimun (Kabupaten Karimun), Pulau Lingga (Kabupaten Lingga), dan Pulau Singkep, (Kabupaten Lingga);
b. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera meliputi Kota Medan, Kota Batam, Kota Lhokseumawe, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Tanjung Pinang, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, dan Kabupaten Bangka Barat;
c. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera meliputi Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Dumai, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang, dan Kabupaten Bangka Barat; dan
d. pelabuhan pada lintas penyeberangan antarnegara meliputi Kota Medan, Kota Dumai, dan Kota Batam
(8) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan jalan di Pulau Weh, Jaringan jalan di Pulau Nias, Jaringan jalan di Pulau Batam, Jaringan jalan di Pulau Bintan, Jaringan jalan di Pulau Bangka, Jaringan jalan di Pulau Belitung, Jaringan jalan di Kepulauan Mentawai, Jaringan jalan di Pulau Natuna, Jaringan jalan di Kepulauan Karimun, Jaringan jalan di Pulau Singkep dan Jaringan jalan di Pulau Lingga; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara.
(9) Pengembangan lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sumatera, antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah yang menghubungkan:
1. Balohan-Malahayati;
2. Meulaboh-Sinabang;
3. Sibolga-Gunung Sitoli;
4. Singkil-Gunung Sitoli;
5. Telaga Pungkur-Tanjung Uban;
6. Palembang-Kayu Arang;
7. Padang-Pulau Mentawai;
8. Sungai Pakning-Bengkalis;
9. Padang-Tua Pejat;
10. Pulau Baai-Pulau Enggano;
11. Bengkalis-Mengkapan;
12. Padang-Pulau Siberut;
13. Mengkapan-Tanjung Balai Karimun;
14. Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang-Tanjung Kelian;
15. Dabo-Kuala Tungkal;
16. Singkep-Kuala Tungkal;
17. Singkep-Bangka-Belitung;
18. Ranai-Sintete;
19. Kampung Balak-Tanjung Balai Karimun;
20. Sabang-Banda Aceh yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara; dan
21. Pangkal Pinang-Tanjungpandan yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah.
b. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Medan-Batam;
2. Medan-Lhokseumawe;
3. Medan-Pangkal Pinang;
4. Kuala Tungkal-Tanjung Pinang;
5. Pekanbaru-Batam;
6. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam; dan
7. Palembang-Muntok yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah.
c. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Sumatera dengan provinsi di luar Pulau Sumatera yang menghubungkan:
1. Tanjungpinang-Pontianak (Pulau Kalimantan);
2. Bakauheni-Merak (Pulau Jawa) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk selatan;
3. Dumai-Bengkalis-Tanjung Balai Karimun-Batam-Pontianak yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara;
4. Manggar-Ketapang (Pulau Kalimantan) yang membentuk jaringan penyeberangan sabuk tengah;
5. Pangkal Pinang-Tanjungpandan-Bojonegara (Pulau Jawa);
dan
6. Pontianak (Pulau Kalimantan)- Pangkal Pinang- Tanjungpandan.
d. lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan:
1. Medan-Penang (Malaysia);
2. Dumai-Malaka (Malaysia); dan
3. Batam-Singapura.
(10) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan internasional lainnya;
b. mengembangkan pelabuhan utama dan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA;
c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api dan jaringan penyeberangan; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan
internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pengembangan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Banda Aceh dan PKW Sabang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya;
b. Pemantapan Pelabuhan Belawan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, PKW Kisaran, PKW Sidikalang, dan PKW Balige sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan- Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
c. Pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pematang Siantar sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya;
d. Pengembangan Pelabuhan Sibolga sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Sibolga, PKW Padang Sidempuan, PKW Sidikalang, PKW Gunung Sitoli, dan PKW Balige sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tapanuli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Nias dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Nias dan Sekitarnya;
e. Pemantapan Pelabuhan Teluk Bayur sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Padang, PKW Pariaman, PKW Sawahlunto, PKW Muarasiberut, PKW Bukitinggi, dan PKW Solok sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Padang Pariaman, Kawasan Andalan Agam- Bukittinggi (PLTA Kuto Panjang), Kawasan Andalan Laut Mentawai dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Solok dan Sekitarnya (Danau Kembar Diatas/Dibawah-PIP Danau Singkarak-Lubuk Alung-Ketaping);
f. Pengembangan Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Dumai, PKN Pekanbaru, PKW Bagan Siapi-api, dan PKW Pasir Pangarayan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
g. Pemantapan Pelabuhan Batam sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Batam, PKW Tanjung Pinang, PKW Terempa, PKW Daik Lingga, PKW Dabo-Pulau Singkep, dan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang, Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya;
h. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Palembang, PKW Muara Enim, PKW Kayuagung, PKW Baturaja, PKW Prabumulih, PKW Lubuk Lingkau, PKW Sekayu, dan PKW Lahat sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Muara Enim dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lubuk Linggau dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya;
i. Pemantapan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Bandar Lampung, PKW Liwa, PKW Kalianda, PKW Metro, PKW Kotabumi, dan PKW Kota Agung sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bandar Lampung-Metro, Kawasan Andalan Mesuji dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kotabumi, Kawasan Andalan Liwa- Krui, serta Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya;
j. Pemantapan Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh) sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Lhokseumawe, PKW Langsa, PKW Takengon, dan PKW Banda Aceh sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Banda Aceh dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Lhokseumawe-Medan dan Sekitarnya;
k. Pengembangan Pelabuhan Meulaboh sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Meulaboh, PKW Takengon, dan PKW Banda Aceh sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pantai Barat Selatan;
l. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tebing Tinggi, PKW Pematang Siantar, PKW Rantau Prapat, dan PKW Kisaran sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat Kisaran, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
m. Pemantapan Pelabuhan Perawang sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru dan PKW Pasir Pangarayan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
n. Pemantapan Pelabuhan Sungai Pakning sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru, PKW Pasir Pangarayan, PKW Bangkinang dan PKW Bengkalis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ujung Batu-Bagan Batu, serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
o. Pemantapan Pelabuhan Kuala Enok sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Taluk Kuantan dan PKW Rengat sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci;
p. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Kedabu sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru dan PKW Siak Sri Indrapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
q. Pemantapan Pelabuhan Buatan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Pekanbaru dan PKW Bengkalis sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Malaka dan Sekitarnya;
r. Pemantapan Pelabuhan Pulau Kijang sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Rengat sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci;
s. Pemantapan Pelabuhan Tembilahan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tembilahan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci
t. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
u. Pemantapan Pelabuhan Tanjung Pinang sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tanjung Pinang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
v. Pemantapan Pelabuhan Pulau Sambu sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tembilahan sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan-Pangkalan Kerinci;
w. Pemantapan Pelabuhan Dabo-Singkep sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Daik Lingga dan PKW Dabo-Singkep sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
x. Pemantapan Pelabuhan Ranai sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKSN Ranai dan PKW Terempa sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Natuna dan Sekitarnya;
y. Pemantapan Pelabuhan Moro Sulit sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Tanjung Balai Karimun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Zona Batam-Tanjung Pinang serta Kawasan Andalan Laut Batam dan Sekitarnya;
z. Pemantapan Pelabuhan Kuala Tungkal dan Pelabuhan Muara Sabak sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Jambi, PKW Muara Bungo, PKW Kuala Tungkal, PKW Muara Bulian, dan PKW Sarolangun sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Muara Bungo dan Sekitarnya;
å.
Pemantapan Pelabuhan Tanjung Pandan sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pangkal Pinang, PKW Muntok, PKW Tanjungpandan, dan PKW Manggar sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bangka, Kawasan Andalan Belitung, serta Kawasan Andalan Laut Bangka dan Sekitarnya; dan
ä.
Pemantapan Pelabuhan Pulau Baai sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Bengkulu, PKW Mukomuko, PKW Manna, dan PKW Curup sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bengkulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Manna dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Laut Bengkulu.
(3) Pengembangan pelabuhan utama dan pengumpul dengan memanfaatkan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan jaringan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengembangan pelabuhan di Pulau Sumatera yang terpadu dengan:
a. jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera;
b. jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara;
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Palembang, dan PKN Bandar Lampung; dan
d. jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, sabuk tengah, jaringan penyeberangan penghubung sabuk.
(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di sekitar Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng
Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional;
b. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
c. mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan
d. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Alur Laut Kepulauan INDONESIA I yang melintasi Selat Malaka, Laut Cina Selatan, dan Selat Karimata.
(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), Pelabuhan Meulaboh, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Pelabuhan Perawang, Pelabuhan Sungai Pakning, Pelabuhan Kuala Enok, Pelabuhan Tanjung Kedabu, Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Pulau Kijang, Pelabuhan Tembilahan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Dabo-Singkep, Pelabuhan Ranai, Pelabuhan Moro Sulit, Pelabuhan Kuala Tungkal, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Pulau Baai, Pelabuhan Muara Sabak, dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
a. Cagar Alam Laut Pulau Anak Krakatau (Kabupaten Lampung Selatan);
b. Taman Nasional Laut Anambas (Kabupaten Kepulauan Anambas);
dan
c. Taman Wisata Alam Pantai Panjang-Pulau Baai (Kota Bengkulu), Taman Wisata Alam Laut Pulau Weh (Kota Sabang), Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Banyak (Kabupaten Aceh Selatan), Taman Wisata Alam Laut Perairan Pulau Pinang, Siumat, dan Simanaha/Pisisi (Kabupaten Simeuleu), Taman Wisata Alam Laut Sabang (Kota Sabang), Taman Wisata Alam Laut Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara), Taman Wisata Perairan Kepulauan Pieh/Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Pieh (Kabupaten Padang Pariaman), Taman Wisata Alam Laut Perairan Belitung (Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka), dan Taman Wisata Alam Laut Lampung Barat (Kabupaten Lampung Barat).
(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di seluruh alur pelayaran di Pulau Sumatera.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a meliputi:
a. mengembangkan atau memantapkan fungsi bandar udara untuk mendukung kegiatan industri dan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
b. mengembangkan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api;
c. mengembangkan bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan atau pemantapan fungsi bandar udara untuk mendukung kegiatan industri dan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan Bandar Udara Kuala Namu sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
b. pemantapan Bandar Udara Hang Nadim sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
c. pemantapan fungsi Bandar Udara Minangkabau sebagai bandar udara pusat penyebaran sekunder;
d. pengembangan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
e. pengembangan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
f. pemantapan fungsi Bandar Udara Sultan Iskandar Muda sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
g. pemantapan fungsi Bandar Udara Radin Inten II sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
h. pemantapan fungsi Bandar Udara Ranai sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
i. pemantapan fungsi Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
j. pemantapan fungsi Bandar Udara Pinang Kampai sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
k. pemantapan fungsi Bandar Udara Sultan Thaha sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
l. pemantapan fungsi Bandar Udara Fatmawati sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier;
m. pemantapan fungsi Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
n. pemantapan fungsi Bandar Udara Depati Amir sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier.
(3) Pengembangan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera, dan jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalan di Pulau Batam, jaringan jalan di Pulau Natuna, jaringan jalan di Pulau Bintan, jaringan jalan di Pulau Belitung, dan jaringan jalan di Pulau Bangka;
c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan; dan
d. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKN Padang, PKN Batam, dan PKN Palembang.
(4) Pengembangan bandar udara untuk melayani angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan di Pulau Enggano, Kepulauan Mentawai, Pulau Nias, Pulau Simeuleu, Pulau Tambelan, Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Lingga, Pulau Tambelan, Pulau Jemaja, Pulau Serasan, Pulau Subi, dan Kepulauan Anambas.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan di Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Udara Ranai, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Kijang), Bandar Udara Pinang Kampai, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Fatmawati, Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, dan Bandar Udara Depati Amir.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera; dan
b. memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pemantapan dan pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Arun- Medan dengan jaringan distribusi Medan untuk melayani PKN Lhokseumawe dan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dan PKW Langsa;
b. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Pangkalan Brandan-Medan dan Medan-Kwala Tanjung dengan jaringan distribusi Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Asahan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai- Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, dan PKW Pematang Siantar;
c. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Duri- Dumai-Medan dengan jaringan distribusi Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Asahan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, PKW Kisaran, PKW Rantau Prapat, PKN Dumai, dan PKN Pekanbaru;
d. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Sakernan-Duri dengan jaringan distribusi Pekanbaru untuk melayani PKN Dumai, PKN Pekanbaru, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Rengat, dan PKW Siak Sri Indrapura;
e. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Batam dan Natuna-Batam dengan jaringan distribusi Batam untuk melayani PKW Kuala Tungkal, PKN Batam, PKW Tanjung Balai Karimun, dan PKW Tarempa;
f. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Musi- Palembang dengan jaringan distribusi Palembang untuk melayani PKN Palembang, PKW Muara Enim, dan PKW Prabumulih;
g. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Prabumulih-Pagardewa-Labuhan Maringgai ke Pulau Jawa dengan jaringan distribusi Jambi dan Bandarlampung untuk melayani PKN Jambi, PKW Sekayu, PKW Prabumulih, dan PKN Bandar Lampung;
h. pembangunan unit pemroses Gas Alam Cair (LNG) berupa Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di perairan Selat Malaka untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro); dan
i. pengembangan prasarana dan sarana untuk peningkatan pasokan gas bumi di Sumatera Utara (LNG Receiving Terminal).
(3) Pemantapan dan pengembangan jaringan transmisi dan distribusi pipa minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Selat Malaka-Lhokseumawe untuk melayani Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya;
b. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Arun- Medan untuk melayani Kawasan Andalan Lhokseumawe serta Sekitarnya dan Kawasan Andalan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro);
c. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Pangkalan Brandan-Medan dan Medan-Kwala Tanjung untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang- Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran;
d. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Duri- Dumai-Medan untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, serta Kawasan Andalan Duri- Dumai dan Sekitarnya;
e. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Sakernan-Duri untuk melayani Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan- Pangkalan Kerinci;
f. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Batam dan Natuna-Batam untuk melayani Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Zona Batam- Tanjung Pinang dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya;
g. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Musi- Palembang untuk melayani Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya; dan
h. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Prabumulih-Pagardewa-Labuhan Maringgai ke Pulau Jawa untuk melayani Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya.