Correct Article 30
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a. memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera; dan
b. memantapkan dan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.
(2) Pemantapan dan pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Arun- Medan dengan jaringan distribusi Medan untuk melayani PKN Lhokseumawe dan PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) dan PKW Langsa;
b. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Pangkalan Brandan-Medan dan Medan-Kwala Tanjung dengan jaringan distribusi Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Asahan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai- Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, dan PKW Pematang Siantar;
c. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Duri- Dumai-Medan dengan jaringan distribusi Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Asahan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), PKW Tebing Tinggi, PKW Kisaran, PKW Rantau Prapat, PKN Dumai, dan PKN Pekanbaru;
d. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Sakernan-Duri dengan jaringan distribusi Pekanbaru untuk melayani PKN Dumai, PKN Pekanbaru, PKW Pangkalan Kerinci, PKW Rengat, dan PKW Siak Sri Indrapura;
e. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Batam dan Natuna-Batam dengan jaringan distribusi Batam untuk melayani PKW Kuala Tungkal, PKN Batam, PKW Tanjung Balai Karimun, dan PKW Tarempa;
f. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Musi- Palembang dengan jaringan distribusi Palembang untuk melayani PKN Palembang, PKW Muara Enim, dan PKW Prabumulih;
g. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Prabumulih-Pagardewa-Labuhan Maringgai ke Pulau Jawa dengan jaringan distribusi Jambi dan Bandarlampung untuk melayani PKN Jambi, PKW Sekayu, PKW Prabumulih, dan PKN Bandar Lampung;
h. pembangunan unit pemroses Gas Alam Cair (LNG) berupa Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di perairan Selat Malaka untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro); dan
i. pengembangan prasarana dan sarana untuk peningkatan pasokan gas bumi di Sumatera Utara (LNG Receiving Terminal).
(3) Pemantapan dan pengembangan jaringan transmisi dan distribusi pipa minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Selat Malaka-Lhokseumawe untuk melayani Kawasan Andalan Lhokseumawe dan Sekitarnya;
b. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Arun- Medan untuk melayani Kawasan Andalan Lhokseumawe serta Sekitarnya dan Kawasan Andalan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro);
c. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Pangkalan Brandan-Medan dan Medan-Kwala Tanjung untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang- Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran;
d. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Duri- Dumai-Medan untuk melayani Kawasan Andalan Perkotaan Metropolitan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Kawasan Andalan Pematang Siantar dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Rantau Prapat-Kisaran, serta Kawasan Andalan Duri- Dumai dan Sekitarnya;
e. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Sakernan-Duri untuk melayani Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pekanbaru dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Rengat-Kuala Enok-Taluk Kuantan- Pangkalan Kerinci;
f. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Batam dan Natuna-Batam untuk melayani Kawasan Andalan Duri-Dumai dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Zona Batam- Tanjung Pinang dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Natuna dan Sekitarnya;
g. pemantapan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Musi- Palembang untuk melayani Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya; dan
h. pengembangan jaringan transmisi minyak dan gas bumi Grissik- Prabumulih-Pagardewa-Labuhan Maringgai ke Pulau Jawa untuk melayani Kawasan Andalan Muara Bulian Timur Jambi dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Palembang dan Sekitarnya.
Your Correction
