Correct Article 12
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi; dan
b. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melestarikan kawasan konservasi keanekaragaman hayati hutan tropis basah; dan
b. mengembangkan pusat penelitian keanekaragaman hayati hutan tropis basah.
(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi;
c. membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan
d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
Your Correction
