Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi; dan b. pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi. (2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melestarikan kawasan konservasi keanekaragaman hayati hutan tropis basah; dan b. mengembangkan pusat penelitian keanekaragaman hayati hutan tropis basah. (3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. MENETAPKAN koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam; b. mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; c. membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan d. mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
Your Correction