Correct Article 13
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan
b. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana.
(2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak, hemat energi dan sumberdaya, serta memanfaatkan teknologi lingkungan; dan
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir barat dan pesisir selatan Pulau Sumatera, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang rawan bencana tsunami dan gempa bumi;
b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah tengah Pulau Sumatera yang rawan tanah longsor, gempa bumi, dan rawan letusan gunung berapi;
c. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang rawan banjir terutama di wilayah timur Pulau Sumatera;
d. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir Pulau Sumatera yang rawan gelombang pasang;
e. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana alam beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karateristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional;
f. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
g. membangun sarana pemantauan bencana.
Your Correction
