Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi: a. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl); dan b. pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana. (2) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar (urban sprawl) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang menjalar melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak, hemat energi dan sumberdaya, serta memanfaatkan teknologi lingkungan; dan b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang berdekatan dengan kawasan lindung. (3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan perkotaan nasional di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir barat dan pesisir selatan Pulau Sumatera, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang rawan bencana tsunami dan gempa bumi; b. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah tengah Pulau Sumatera yang rawan tanah longsor, gempa bumi, dan rawan letusan gunung berapi; c. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional yang rawan banjir terutama di wilayah timur Pulau Sumatera; d. mengendalikan perkembangan kawasan perkotaan nasional di wilayah pesisir Pulau Sumatera yang rawan gelombang pasang; e. MENETAPKAN zona-zona rawan bencana alam beserta ketentuan mengenai standar bangunan gedung yang sesuai dengan karateristik, jenis, dan ancaman bencana di kawasan perkotaan nasional; f. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan g. membangun sarana pemantauan bencana.
Your Correction