Correct Article 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
c. pengembangan jaringan dan pemertahanan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian pangan sawah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian pangan beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta sawah non irigasi, termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian pangan sesuai kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah hujan;
c. mengendalikan alih fungsi lahan kawasan pertanian pangan sawah beririgasi menjadi non sawah; dan
d. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan nasional untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pemertahanan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya dan jaringan irigasi.
Your Correction
