Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara; b. mengembangkan atau memantapkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah; c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien; d. mengembangkan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa; dan e. mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana. (2) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara terdiri atas: 1. Banda Aceh-Sigli-Lhokseumawe-Langsa-Besitang; 2. Besitang-Medan-Tebing Tinggi-Kisaran-Rantau Prapat; 3. Rantau Prapat-Dumai-Duri-Pekanbaru; 4. Pekanbaru-Rengat-Sengeti-Jambi; 5. Pematang Siantar-Tebing Tinggi; 6. Sibolga-Padang Sidempuan-Rantau Prapat; dan 7. Muaro-Taluk Kuantan-Rengat-Kuala Enok. b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan terdiri atas: 1. Pekanbaru-Muara; 2. Sengeti-Jambi-Muara Sabak; 3. Betung-Palembang; 4. Simpang-Palembang-Tanjung Api-api; 5. Bandar Lampung-Tarahan-Bakauheni; 6. Jambi-Betung; 7. Taluk Kuantan-Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian- Jambi; 8. Muara Enim-Baturaja-Kota Bumi-Bandar Lampung; 9. Muara Enim-Blimbing-Sekayu-Betung; 10. Muara-Muaro Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau- Lahat-Muara Enim; dan 11. Palembang-Kayu Agung-Menggala-Bandar Lampung. c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara terdiri atas: 1. Banda Aceh-Meulaboh-Tapaktuan-Subulussalam-Sibolga; 2. Sibolga-Padang Pariaman; 3. Padang-Padang Pariaman-Bukittinggi-Solok; 4. Padang-Bengkulu; 5. Bengkulu-Manna; 6. Padang-Padang Panjang-Solok-Muaro; dan 7. Bengkulu-Curup-Lubuk Linggau. (3) Pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada jaringan jalur kereta api antarkota di Pulau Sumatera yang terpadu dengan: a. Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sumatera, Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera; b. jaringan penyeberangan sabuk selatan, sabuk utara, dan sabuk tengah. c. Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Tanjung Api-Api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Lhokseumawe (Krueng Geukeuh), dan Pelabuhan Kuala Tanjung; dan d. Bandar Udara Kuala Namu, Bandar Udara Hang Nadim, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Bandar Udara Raden Inten II. (4) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Mebidangro, PKN Padang, PKN Pekanbaru, PKN Batam, PKN Palembang, dan PKN Bandar Lampung. (5) Pengembangan jaringan jalur kereta api interkoneksi yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada jaringan jalur kereta api di Jembatan Selat Sunda. (6) Pengembangan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lindung, dan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara. (7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Sumatera secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction