Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan perkebunan, agropolitan, pariwisata, minapolitan, dan pertambangan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah; dan b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional.
Your Correction