Correct Article 5
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
Penataan ruang Pulau Sumatera bertujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan;
b. swasembada pangan dan lumbung pangan nasional;
c. kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk ketenagalistrikan;
d. pusat industri yang berdaya saing;
e. pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/MICE);
f. kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
g. kelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati hutan tropis basah;
h. kawasan perkotaan nasional yang kompak dan berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
i. pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera;
j. jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah; dan
k. kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Your Correction
