Correct Article 11
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera sesuai dengan kondisi ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung; dan
c. pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan.
(2) Strategi untuk pemertahanan luasan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. MENETAPKAN kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
c. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menata kembali permukiman masyarakat adat yang berada di kawasan berfungsi lindung;
b. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu Wilayah Sungai (WS), kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah Cekungan Air Tanah (CAT), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
c. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan dengan kelerengan terjal;
(4) Strategi untuk pengembangan pengelolaan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. merehabilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami deforestasi dan degradasi;
b. mengembangkan sentra kehutanan pada kawasan andalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Your Correction
